Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Namun, keduanya diketahui belum menjalani penahanan.
Adapun dua tersangka KPK yang dimaksud ialah Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Nama lainnya ialah Calon Wakil Bupati Penajam Panser Utara (PPU) Dayang Donna Walfiaries dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).
Terhadap dua tersangka tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan penahanan.
Baca Juga: Kasus Pengurusan IUP di Kaltim yang Seret Nama Cawabup PPU, KPK Bantah Ada Unsur Politik
“Apakah penyidik mengkhawatirkan bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi yang lain tentunya nanti ada penilaian tersendiri dari penyidik yang juga akan disajikan atau disampaikan, berkoordinasi dengan para atasan dalam hal ini direktur penyidikan atau deputi penindakan,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Dia juga menyebut bahwa penahanan akan dilakukan pada waktunya oleh penyidik tanpa adanya alasan berupa dorongan dari publik.
“Jadi, untuk masyarakat di daerah yang saat ini calonnya ditersangkakan oleh KPK, KPK hanya bisa mengimbau untuk silakan calon yang menurut saudara terbaik untuk menjadi kepala daerah di tempat saudara,” ujar Tessa.
Dia juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak akan masuk ke ranah politik terkait dengan perkara yang melibatkan calon kepala daerah sebagai tersangka.
Baca Juga: Selain Rp 12,1 Miliar, KPK Dalami Aliran Dana Lain Ke Paman Birin