Kasus Pengurusan IUP di Kaltim yang Seret Nama Cawabup PPU, KPK Bantah Ada Unsur Politik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:27 WIB
Kasus Pengurusan IUP di Kaltim yang Seret Nama Cawabup PPU, KPK Bantah Ada Unsur Politik
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada unsur politik dalam kasus pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyidikan yang melibatkan Calon Wakil Bupati Penajam Panser Utara (PPU) Donna Walfiaries dalam kasus tersebut tidak memiliki maksud politis tertentu.

“KPK tidak pernah menghentikan proses yang sudah ada di tahap penyelidikan maupun penyidikan,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Menurut dia, status tersangka seseorang dilakukan KPK dengan melalui tahapan prosedur yang berlaku dan bukti permulaan yang ada.

Baca Juga: Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Dipanggil Tersangka, Alasan KPK Masih Sibuk Ini

“Alat buktinya sudah ada secara materiil, lalu secara formilnya tentunya sudah dilakukan ekspose baik di tingkat kedeputian maupun di tingkat pimpinan,” ujar Tessa.

“Jadi, KPK tidak berpolitik, saya ulangi, KPK tidak berpolitik,” tegas dia.

Sebelumnya KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada pengurusan IUP.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah itu yakni berinisial AFI, DDWT dan ROC. 

Larangan berpergian terhadap ketiga orang ini didasari dengan surat keputusan yang terbit sejak 24 September 2024.

Baca Juga: KPK Janji Tak Akan Intervensi Polda Metro Jaya Soal Pemeriksaan Alexander Marwata

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Menurut Tessa, larangan ini dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan para pihak yang dicegah untuk kepentingan penyidikan.

Adapun pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Tessa.

Perkara ini diketahui berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI