Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan dana lain yang diduga untuk suap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik sedang mengulik dugaan penerimaan suap di luar Rp 12,1 miliar yang sudah ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Ya, masih didalami ya teman-teman berapa, jumlahnya tentu penyidik yang lebih tahu. Pemeriksaan saksi masih berlangsung, penggeledahan juga masih berlangsung,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Dia mengaku belum mau menyimpulkan bahwa Rp 12,1 miliar yang sebelumnya ditemukan KPK merupakan total keseluruhan nilai suap Sahbirin.
Baca Juga: Periksa Kabid BPKP Jakarta Asep Erwin, KPK Usut Pengajuan PMD di Sarana Jaya
Terlebih, Sahbirin sudah lama menjabat sebagai Gubernur Kalsel dan saat ini dia juga masih menjabat meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini masih terlalu dini untuk menyebutkan berapa (nilai suap), apakah lebih atau kurang, kita tidak tahu,” ujar Tessa.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Dipanggil Tersangka, Alasan KPK Masih Sibuk Ini
Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.
Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.