Ari mengatakan presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menegaskan bahwa prosedur pengangkatan kepala BIN memang harus melalui pertimbangan DPR, di mana presiden mengajukan calon.
"Pengangkatan dan pemberhentian kepala BIN harus melewati proses pertimbangan di DPR," kata Hasan.
Hasan menyampaikan proses pertimbangan calon kepala BIN di DPR akan dilakukan lebih awal, sebab Prabowo ingin melakukan pelantikan kepala BIN bersamaan dengan pelantikan menteri.
"Pak Prabowo ingin melantik menteri-menteri dan kepala BIN bersamaan maka proses di DPR mengenai pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan harus dilakukan lebih awal," kata Hasan.