Cerita Pilu Anak Kembar Di Tangerang, Jadi Korban Cabul Ayah Tiri

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 16 Oktober 2024 | 01:55 WIB
Cerita Pilu Anak Kembar Di Tangerang, Jadi Korban Cabul Ayah Tiri
Ilustrasi pelecehan. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap MA (42) yang melakukan tindak asusila berupa pelecehan seksual pada dua anak sambungnya yang diketahui kembar serta kekerasan pada anak lelakinya di Gang Parit Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa (15/10/2024).

Kombespol Zain menuturkan, MA melakukan pelecehan terhadap dua anak wanitanya AMH (15) dan AHR (15) yang merupakan anak kembar. Lalu pelaku juga diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak lelakinya AKZ (15).

"Kita sangat prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Relasi Kuasa dan Modus Hapus Dosa di Balik Kekerasan Seksual Pemilik Panti Asuhan Darussalam An'Nur

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Kapolres, ia telah telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.

"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," katanya.

Kapolres menjelaskan pelaku MA disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah," pungkas Kombespol Zain Dwi Nugroho.

Baca Juga: Warga Kampung Dadap Tolak Mediasi Dengan PUPR Bila Masih Libatkan Polisi-TNI: Kami Sangat Terintimidasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI