Drama Penyelamatan di Perbatasan, 12 WNI Lolos dari Cengkeraman Sindikat Penipuan di Myanmar

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 15 Oktober 2024 | 23:21 WIB
Drama Penyelamatan di Perbatasan, 12 WNI Lolos dari Cengkeraman Sindikat Penipuan di Myanmar
Ilustrasi Drama Penyelamatan di Perbatasan, 12 WNI Lolos dari Cengkeraman Sindikat Penipuan di Myanmar. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil diselamatkan usai disekap oleh perusahaan penipuan daring di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Pembebasan itu dilakukan Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.

Mereka diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada Selasa pukul 16.00 waktu setempat dan akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku.

Para korban berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand. Akan tetapi, disebutkan bahwa mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi daring serta mengalami kekerasan fisik.

Baca Juga: Dukung Komunitas LGBT di AS, Kamala Harris: Kami Akan Perjuangkan Kebebasan Anda

Disebutkan pula bahwa korban juga mengalami kesulitan untuk berkomunikasi lantaran gawai mereka ditahan. Namun, beberapa di antaranya sempat memberitahu keberadaan mereka setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.

Kemlu telah menerima pengaduan dari para korban pada Agustus 2024 dan bersama KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya seperti penyampaian beberapa nota diplomatik, berkoordinasi dengan otoritas terkait Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy serta menjalin kerja sama bilateral dan regional.

Hingga ini Kemlu telah mengeluarkan 65 WNI dari wilayah tersebut dan masih terdapat 69 WNI yang sedang diupayakan agar dapat keluar dari Myawaddy.

Kemlu mengimbau seluruh WNI yang berencana bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun kerja paksa. [Antara].

Baca Juga: Cek Fakta: Arab Saudi Larang Imam Masjid Doakan Palestina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI