Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap setelah Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Terlebih Gazalba langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa putusan tersebut baru dibacakan hari ini dan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
“Tentunya membutuhkan waktu bagi jaksa penuntut umum menerima salinan putusan lengkap,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
“Setelah salinan putusan lengkap tersebut diterima, akan dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya ditentukan apa tindak lanjut dari lembaga KPK melalui jaksa penuntut umum. Jadi, kita tunggu saja salinan putusan lengkapnya,” tandas dia.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Gazalba Saleh langsung menyatakan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk kasus tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mempersilakan Gazalba untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya dan menentukan sikap atas vonis tersebut.
"Silakan menyatakan sikap, menerima, pikir-pikir, atau banding," kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Gazalba kemudian menghampiri penasihat hukumnya yang berada di sebelah kanan kursi Terdakwa. Setelah berdiskusi, Gazalba langsung menyatakan banding.
"Kami langsung banding, Yang Mulia," ucap Gazalba.
Baca Juga: Melawan! Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman 10 Tahun Bui
"Banding, hari ini?," tanya Hakim Fahzal.