Enam Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka, BEM Unram : Polda Dan DPRD Bersekongkol

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:47 WIB
Enam Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka, BEM Unram : Polda Dan DPRD Bersekongkol
Masa aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (23/8/2024) [Suara.com/Buniamin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan gerbang kantor DPRD NTB oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Penetapan sebagai tersangka enam mahasiswa tersebut pada Selasa (15/10/2024) ini.

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan penetapan tersangka enam mahasiswa tersebut.

"Sudah tetapkan enam orang dahulu sebagai tersangka," katanya.

Terkait dengan potensi penambahan jumlah tersangka pada kasus tersebut, Syarif mengatakan akan melihat hasil pemeriksaan selanjutnya.

"Kita lihat hasil pemeriksaan nanti," katanya.

Adapun enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu lima diantaranya dari mahasiswa Unram dan satu mahasiswa lainnya dari Institut Studi Islam Sunan Doe Kabupaten Lombok Timur.

Enam mahasiswa tersebut yaitu HF, MA, MA, RR, KS dan DIK. Keenam tersangka ini akan dipanggil untuk diperiksa seluruhnya pada Jumat (18/10).

Untuk diketahui, laporan perusakan gerbang kantor DPRD NTB teregister polisi Nomor: LP/B/141/VIII/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Barat tanggal 26 Agustus.

Insiden perusakan gerbang kantor DPRD NTB terjadi saat ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di NTB menggelar aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah pada Jumat (23/8).

Baca Juga: Gelar Konferensi, Mahasiswa Minta Adili Jokowi hingga Singgung Fufufafa

Sementara itu perwakilan BEM UNRAM, M Faisal Dirnuansyah Iman Saputra mengatakan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan Polda NTB disebut bukan menjadi hal yang menakuti para mahasiswa. Namun akan menjadi semangat baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI