Suara.com - Operasi Zebra 2024 dilakukan di seluruh Indonesia. Rata-rata dilakukan sejak tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024.
Operasi Zebra adalah razia lalu lintas yang dilakukan secara berkala oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan tujuan dari Operasi Zebra ini adalah untuk menegakkan kedisiplinan berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya keselamatan di jalan.
Selama razia ini, polisi akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK, serta kondisi fisik kendaraan seperti kelengkapan spion, lampu, dan helm bagi pengendara motor.
Baca Juga: Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ini 14 Sasaran Pelanggaran
Operasi penertiban lalu lintas ini dapat berlangsung pada hari dan jam kerja, maupun di luar jam atau hari kerja.
Inilah perkiraan jam Operasi Zebra Jaya Oktober 2024 berdasarkan jam operasional kepolisian dan penerapan operasi penertiban sebelumnya:
- Pagi: 06.00-10.00
- Siang: 10.00-12.00
- Sore: 15.00-17.00
- Malam: 22.00-24.00
- Dini hari: 03.00-05.00
Ketentuan jam Operasi Zebra di atas dapat berubah sewaktu-waktu dan bisa berbeda-beda untuk setiap daerah.
Sanksi Operasi Zebra
Bila Anda melakukan pelanggaran lalu lintas saat diadakan operasi Zebra maka Anda berpotensi dikenai sanksi khusus, diantaranya adalah denda dan tilang.
Baca Juga: Ratusan Pemotor Ditindak di Hari Pertama Operasi Zebra Jaya
Pada operasi ini ada 14 pelanggaran yang diincar dengan besaran denda bervariasi dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.