Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ini 14 Sasaran Pelanggaran

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:55 WIB
Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ini 14 Sasaran Pelanggaran
Polisi lalu lintas dan Dinas Perhubungan Jakarta mengatur arus lalu lintas saat hari pertama Operasi Zebra Jaya 2024 di Jalan Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/10/2024). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/agr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra 2024 di Jakarta. Operasi yang berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Selama dua pekan, petugas akan menargetkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan menggunakan HP saat berkendara.

Operasi Zebra 2024 di Jakarta akan digelar di 18 titik jalan utama ibu kota, seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman-Thamrin, dan Jalan H.R. Rasuna Said.

Lokasi razia dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan situasi di lapangan untuk memastikan pelaksanaan operasi berjalan efektif.

Berikut daftar lokasi operasi zebra 2024 di Jakarta:

1. Jalan Gatot Subroto
2. Jalan Sudirman-Thamrin
3. Jalan H.R. Rasuna Said
4. TL Robinson Pasar Minggu
5. Jalan Raya Fatmawati
6. Jalan Ciputat Raya
7. Jalan Raya Cilincing
8. Jalan RE Martadinata
9. Jalan Raya Pakin
10. Jalan Yos Sudarso
11. Jalan Rajawali
12. Jalan Sabang
13. TL Jembatan Merah-Gunung Sahari
14. Jalan D.I Panjaitan
15. Jalan Letjen Sutoyo
16. Jalan Basuki Rahmat Kawasan Banjir Kanal Timur
17. Jalan Letjen S. Parman-Kolong Peninsula
18. Jalan Daan Mogot
19. Jalan Brigjen Katamso
20. Jalan Kemanggisan Raya

Selain menertibkan pelanggar yang menggunakan plat rahasia atau plat dinas, operasi ini juga akan mengincar kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine secara tidak sesuai peruntukan.

Sementara itu, sasaran pelanggaran operasi zebra 2024:

1. Kendaraan dengan plat rahasia atau plat dinas
2. Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan
3. Pengemudi melawan arus
4. Pengendara di bawah umur
5. Penggunaan HP saat berkendara
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
7. Pelanggaran marka jalan
8. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Melebihi batas kecepatan
10. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
12. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Petugas juga menegaskan bahwa Operasi Zebra ini akan digelar secara ketat di berbagai titik jalan Jakarta, dan masyarakat diharapkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari tindakan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI