Bikin Perlawanan Balik, KPK Ogah Pusing SYL Ajukan Banding

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:35 WIB
Bikin Perlawanan Balik, KPK Ogah Pusing SYL Ajukan Banding
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan langkah hukum yang diambil Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku pihaknya tidak keberatan dengan langkah hukum SYL tersebut. Dia justru mempersilakan SYL mengajukan kasasi.

“KPK mempersilakan terdakwa untuk mengajukan kasasi sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

Sebelumnya diberitakan, SYL belum menyerah untuk mengambil upaya hukum setelah divonis 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Dicap Kabinet Rasa Mulyono, Rocky Gerung Sebut Prabowo Bakal Diterpa 'Badai' di 100 Hari Kerja

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terima dituntut 12 tahun penjara. (Suara.com/Dea)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terima dituntut 12 tahun penjara. (Suara.com/Dea)

Untuk itu, kali ini dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai hukumannya diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Status perkara: permohonan kasasi," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Dua terdakwa lain, yakni Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Bekasi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi. 

Diketahui, PT Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Padahal, sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Baca Juga: Jika Sri Mulyani Mudah Ditebak, Apa Alasan Veronica Tan jadi Calon Menteri Prabowo? Begini Kata Rocky Gerung

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat subsider kurungan penjara selama dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI