Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengatakan pihaknya legawa orang terdekatnya yakni Budi Gunawan dicopot dari jabatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
"Begini adinda, dikau itu boleh jengkel, boleh gak suka, tetapi orang juga harus bicara tentang, yowes mau apalagi kamu juga sering ngalami toh," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Ia mengatakan, soal pergantian tersebut merupakan kewenangan seorang Presiden.
"Kita bicara kewenangan saja, bos. Kewenangan, kewenangan orang kan gitu yo Bambang Pacul juga punya kewenangan," ujarnya.
Baca Juga: Budi Gunawan Tak Lapor LHKPN Selama Jadi Kepala BIN, Calon Penggantinya Punya Rp 23,4 Miliar
"Kamu nangis minta uang jajan, adikmu nangis minta uang jajan, kamu lagi gak punya duit, mau gimana lagi? Misalnya, kewenangan uang kan di tangan kamu, ya gak?" sambungnya.
Kendati begitu, ia mengatakan PDIP pasti menerima keputusan soal pergantian Kepala BIN.
"Ya terimalah, pasti kita terima keputusan. Pasti diterima," ujarnya.
Jokowi Ganti BG
Untuk diketahui, DPR RI telah terima surat presiden soal pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), hal itu sebagaimana dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Menteri Favorit Era SBY Hingga Jokowi, Sri Mulyani Ungkap Prabowo Minta Dirinya Jadi Menkeu
Dalam surat tersebut Presiden mengusulkan nama Wamenhan, M Herindra menjadi calon kepala BIN yang baru menggantikan Budi Gunawan.
"Acara pertama rapat paripurna DPR hari ini perlu kami beri tahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R nomor 51 tanggal 10 oktober 2024 perihal permohonan dan pertimbangan pemberhentian pengangkatan kepala badan intelijen negara atau BIN," kata Puan dalam rapat.
Menurut Puan, supres tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi fraksi-fraksi DPR RI pada 14 Oktober kemarin.
Dari rapat itu juga diputuskan untuk dibentuk tim DPR untuk menindaklanjuti pembahasan pergantian Kepala BIN. Tim tersebut dibentuk lantaran belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.
"Dan mengingat alat kelengkapan dewan belum terbentuk maka berdasarkan ketentuan pasal 111 dan pasal 112 P Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib maka rapat konsultasi membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR yang mempunyai tugas untuk menbahas pertimbangan atas pemberhentian dan penganggakatn calon kepala badan intelijen negara atau bin untuk selanjutnya dilaporkan pada rapat paripurna terdekat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan nama Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Usulan tersebut diajukan melalui surat presiden momor R-51/Pres/10/2024 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 10 Oktober 2024.
"Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)," bunyi perihal surat.
Melalui surat yang diteken Jokowi, diketahui kepala negara sekaligus mengusulkan nama Herindra sebagai pengganti Budi Gunawan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, diatur bahwa Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden mengusulkan 1 (satu) orang calon untuk mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan DPR RI.
"Sesuai ketentuan tersebut di atas dan dalam rangka penyegaran organisasi, bersama ini kami sampaikan Calon Kepala BIN atas nama Muhammad Herindra untuk menggantikan Budi Gunawan, guna mendapatkan pertimbangan DPR Ri, yang selanjutnya akan ditetapkan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," bunyi isi surat.
Surpres tersebut turut melampiran satu berkas.
"Sebagai bahan pertimbangan DPR RI, bersama ini kami lampirkan Daftar Riwayat Hidup Calon Kepala BIN dimaksud. Atas perhatian Ketua, kami ucapkan terima kasih," bunyi isi surat.