Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie yang sudah berstatus sebagai tersangka. Adjie diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
“Hari ini Selasa (15/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Selain itu, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap VP Pengadaan ASDP Aman Pranata sebagai saksi dalam kasus ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
Absen Alasan Sakit
Sebelumnya, KPK sudah memanggil Adjie untuk diperiksa pada Jumat (4/10/2024). Namun, Tessa menjelaskan bahwa Adjie tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah karena sakit.
“Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Lebih lanjut, Tessa juga menyampaikan imbauan agar Adjie bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.
“Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif,” ujar Tessa.
Sekadar informasi, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu, yaitu kondisi kapal-kapal tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi. KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun.
Berdasarkan informasi dari sumber yang diterima Suara.com, para tersangka dalam kasus ini terdiri dari Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.