Sejarah di Balik Pelantikan Presiden RI yang Selalu Dilakukan di Tanggal 20 Oktober

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 14 Oktober 2024 | 19:47 WIB
Sejarah di Balik Pelantikan Presiden RI yang Selalu Dilakukan di Tanggal 20 Oktober
Kenapa Pelantikan Presiden Selalu Dilakukan Tanggal 20 Oktober? (Instagram/kdk.news)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam hitungan hari, Indonesia akan secara resmi dipimpin oleh Prabowo Subianto sebagai presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih. Sebelum memulai tugas mereka, keduanya akan mengucapkan sumpah berdasarkan agama atau janji yang serius di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 20 Oktober 2024.

Namun, tahukah Anda bahwa penetapan tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober memiliki sejarah yang cukup panjang? Untuk memahaminya lebih dalam, kita harus menelusuri kembali perjalanan sejarah hingga 20 tahun silam, ketika BJ Habibie digantikan oleh Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai presiden.

Sejarah Penetapan Tanggal Pelantikan Presiden pada 20 Oktober

Awalnya, 20 Oktober tidak langsung ditetapkan sebagai tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden. Setelah Indonesia merdeka, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang 18 Agustus 1945 untuk menjadi presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia. Pada sidang yang sama, PPKI juga menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar negara Indonesia.

Baca Juga: PTUN dan Implikasi Politik, Bagaimana Nasib Gibran Usai Putusan Gugatan PDIP?

Pada masa awal berdirinya, Indonesia menghadapi berbagai tantangan politik, termasuk mengenai masa jabatan pemimpin negara. Di masa kepemimpinan Ir. Soekarno, belum ada aturan yang membatasi masa jabatan presiden, sehingga baik Soekarno maupun Soeharto menjabat dalam waktu yang sangat lama sebagai presiden pertama dan kedua Indonesia.

Dalam penelitian yang diterbitkan dalam jurnal "Pembatasan Masa Jabatan Presiden di Indonesia", Juang Intan Pratiwi, Neneng Salama, dan Siti Ulfah menjelaskan bahwa UUD 1945 sebenarnya sudah mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun, tetapi tidak menetapkan batasan mengenai berapa kali seseorang dapat terpilih kembali sebagai presiden. Akibatnya, presiden yang sama dapat dipilih berulang kali tanpa adanya pembatasan yang jelas terhadap kekuasaan.

Setelah melalui berbagai perubahan dalam sistem politik Indonesia, pada akhirnya amandemen UUD 1945 menetapkan pembatasan masa jabatan presiden untuk mencegah dominasi kekuasaan eksekutif yang terlalu besar. Sejak saat itu, pasal 7 UUD 1945 yang telah diamandemen menegaskan bahwa presiden hanya dapat menjabat selama dua periode, dengan setiap periode berdurasi lima tahun.

Penetapan Tanggal Pelantikan pada 20 Oktober

Lalu, bagaimana tanggal 20 Oktober ditetapkan sebagai hari pelantikan presiden? Berdasarkan buku "Menembus Badai Kepemimpinan" karya Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, Hasyim Asyari, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjelaskan bahwa sejak pemilihan umum langsung pertama pada tahun 2004, pelantikan presiden selalu diadakan pada tanggal 20 Oktober. KPU menetapkan tanggal tersebut tanpa mempertimbangkan hari apa yang bertepatan dengan tanggal tersebut.

Baca Juga: Menuju Pelantikan Prabowo dan Gibran, Apakah Minggu Kliwon Hari Baik atau Tidak?

Pemilihan umum tahun 2004 menandai pertama kalinya Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih melalui pemilu langsung, dengan pelantikan yang berlangsung pada 20 Oktober. Namun, tradisi ini sebenarnya dimulai ketika Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 1999 melalui Sidang Umum MPR, menggantikan BJ Habibie yang turun dari jabatannya pada hari yang sama.

Gus Dur menjadi presiden pertama yang dilantik pada era demokrasi langsung di Indonesia, namun ia tidak menyelesaikan masa jabatannya, yang berakhir pada 23 Juli 2001. Megawati Soekarnoputri kemudian menggantikan Gus Dur dan menjadi presiden kelima Indonesia, dengan masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2004. Sejak saat itu, 20 Oktober menjadi tanggal yang konsisten untuk pelantikan presiden, termasuk untuk Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.

Masa Jabatan Presiden dari Waktu ke Waktu

Jika dirangkum, berikut adalah daftar presiden Indonesia dan waktu pelantikan serta akhir masa jabatannya:

1. Ir. Soekarno  

   Dilantik: 18 Agustus 1945  

   Selesai menjabat: 12 Maret 1967  

2. Soeharto  

   Dilantik: 12 Maret 1967  

   Selesai menjabat: 21 Mei 1998  

3. BJ Habibie  

   Dilantik: 21 Mei 1998  

   Selesai menjabat: 20 Oktober 1999  

4. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)  

   Dilantik: 20 Oktober 1999  

   Selesai menjabat: 23 Juli 2001  

5. Megawati Soekarnoputri  

   Dilantik: 23 Juli 2001  

   Selesai menjabat: 20 Oktober 2004  

6. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  

   Dilantik: 20 Oktober 2004  

   Selesai menjabat: 20 Oktober 2014  

7. Joko Widodo (Jokowi)  

   Dilantik: 20 Oktober 2014  

   Selesai menjabat: 20 Oktober 2024  

8. Prabowo Subianto  

   Akan dilantik: 20 Oktober 2024  

   Diprediksi selesai menjabat: 20 Oktober 2029 (untuk satu periode) atau 20 Oktober 2034 (untuk dua periode)  

Demikianlah jawaban mengenai mengapa pelantikan presiden Indonesia selalu dilakukan di tanggal 20 Oktober.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI