Suara.com - Dalam hitungan hari, Indonesia akan secara resmi dipimpin oleh Prabowo Subianto sebagai presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih. Sebelum memulai tugas mereka, keduanya akan mengucapkan sumpah berdasarkan agama atau janji yang serius di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 20 Oktober 2024.
Namun, tahukah Anda bahwa penetapan tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober memiliki sejarah yang cukup panjang? Untuk memahaminya lebih dalam, kita harus menelusuri kembali perjalanan sejarah hingga 20 tahun silam, ketika BJ Habibie digantikan oleh Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai presiden.
Sejarah Penetapan Tanggal Pelantikan Presiden pada 20 Oktober
Awalnya, 20 Oktober tidak langsung ditetapkan sebagai tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden. Setelah Indonesia merdeka, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang 18 Agustus 1945 untuk menjadi presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia. Pada sidang yang sama, PPKI juga menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
Pada masa awal berdirinya, Indonesia menghadapi berbagai tantangan politik, termasuk mengenai masa jabatan pemimpin negara. Di masa kepemimpinan Ir. Soekarno, belum ada aturan yang membatasi masa jabatan presiden, sehingga baik Soekarno maupun Soeharto menjabat dalam waktu yang sangat lama sebagai presiden pertama dan kedua Indonesia.
Dalam penelitian yang diterbitkan dalam jurnal "Pembatasan Masa Jabatan Presiden di Indonesia", Juang Intan Pratiwi, Neneng Salama, dan Siti Ulfah menjelaskan bahwa UUD 1945 sebenarnya sudah mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun, tetapi tidak menetapkan batasan mengenai berapa kali seseorang dapat terpilih kembali sebagai presiden. Akibatnya, presiden yang sama dapat dipilih berulang kali tanpa adanya pembatasan yang jelas terhadap kekuasaan.
Setelah melalui berbagai perubahan dalam sistem politik Indonesia, pada akhirnya amandemen UUD 1945 menetapkan pembatasan masa jabatan presiden untuk mencegah dominasi kekuasaan eksekutif yang terlalu besar. Sejak saat itu, pasal 7 UUD 1945 yang telah diamandemen menegaskan bahwa presiden hanya dapat menjabat selama dua periode, dengan setiap periode berdurasi lima tahun.
Penetapan Tanggal Pelantikan pada 20 Oktober
Lalu, bagaimana tanggal 20 Oktober ditetapkan sebagai hari pelantikan presiden? Berdasarkan buku "Menembus Badai Kepemimpinan" karya Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, Hasyim Asyari, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjelaskan bahwa sejak pemilihan umum langsung pertama pada tahun 2004, pelantikan presiden selalu diadakan pada tanggal 20 Oktober. KPU menetapkan tanggal tersebut tanpa mempertimbangkan hari apa yang bertepatan dengan tanggal tersebut.
Baca Juga: PTUN dan Implikasi Politik, Bagaimana Nasib Gibran Usai Putusan Gugatan PDIP?
Pemilihan umum tahun 2004 menandai pertama kalinya Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih melalui pemilu langsung, dengan pelantikan yang berlangsung pada 20 Oktober. Namun, tradisi ini sebenarnya dimulai ketika Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 1999 melalui Sidang Umum MPR, menggantikan BJ Habibie yang turun dari jabatannya pada hari yang sama.