Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal usulan menjadikan Jakarta dan Nusantara sebagai twin cities atau kota kembar yang berperan sebagai Ibu Kota. Heru tak menjawab rinci soal kemungkinan mewujudkan wacana tersebut.
Namun, Heru menegaskan sampai saat ini Jakarta masih berstatus ibu kota. Apalagi, sampai saat ini Presiden Joko Widodo alias Jokowi belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota.
"Sesuai dengan aturan yang ada, saat ini Jakarta masih di dalam koridor daerah khusus Ibu Kota Jakarta," ujar Heru di Jakarta Timur, Senin (14/10/2024).
Heru mengatakan peran Jakarta ketika sudah tak lagi menjadi ibu kota sudah diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Regulasi itu belum berlaku apabila ibu kota masih di Jakarta.
Baca Juga: Waduh, Ambisi Jokowi Bangun IKN Disamakan Dengan Junta Militer Myanmar
"Undang-undang DKJ perlu ada turunan di undang-undang DKJ, Ada undang-undang IKN dan undang-undang DKJ. Perlu ada tambahan yaitu perpres. Sebelum ada perpres, Ibu Kota Indonesia ada di DKI Jakarta," jelasnya.
Bahkan, sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih menggunakan status DKI dalam pembahasan anggaran.
"Belum, efektifnya nunggu kepres atau perpres. Di dalam APBD kami, pembahasan masih daerah khusus Ibu Kota," pungkasnya.