Dilarang Hukum Internasional, Israel Tetap Gunakan Drone Berisi Bahan Peledak

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 14 Oktober 2024 | 18:32 WIB
Dilarang Hukum Internasional, Israel Tetap Gunakan Drone Berisi Bahan Peledak
Seorang pria duduk di antara reruntuhan bangunan di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Rabu (17/7/2024). ANTARA FOTO/Xinhua/Rizek Abdeljawad/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Israel terus menggencarkan serangan brutal di Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, meski terdapat resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

Sejak itu, lebih dari 42.200 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak, tewas dan lebih dari 98.400 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk Jalur Gaza mengungsi di tengah pengepungan yang hingga kini masih berlangsung, yang telah mengakibatkan krisis makanan, air bersih serta obat-obatan.

Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perbuatan mereka di Gaza. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI