Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan ada 13 vonis pencabutan hak tertentu sepanjang 2023. 11 di antaranya pencabutan hak politik dan dua lainnya dicabut hak untuk mengikuti lelang proyek dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi bertajuk ‘Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023’.
“Ada 13 vonis pencabutan hak tertentu. 11 dicabut hak politiknya, 2 dicabut kesempatan untu mengikuti lelang proyek di lingkup pemerintahan,” kata Kurnia di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Dia menyampaikan salah satu putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang menjatuhkan vonis pencabutan hak politik terhadap enam terdakwa sekaligus.
Baca Juga: Catatan ICW soal Tren Vonis Koruptor 2023: Sektor Swasta Mendominasi, Peringkat Kedua Pegawai Pemda
“Kami temukan putusan nomor 21 tahun 2023 PN Jambi itu ada 6 pelakunya, enam enamnya dicabut hak politiknya. Mestinya seperti itu,” ujar Kurnia.
Dia menjelaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan, khususnya jabatan yang didapatkan dari pemilihan umum mestinya dicabut hak politiknya untuk kembali dipilih.
“Kenapa kita dorong pencabutan hak politik ini? Semata-mata karena dua hal. Satu tentu untuk menjaga esensi pemilihan umum yang harusnya diikuti oleh calon calon berintegritas, kemudian yang kedua melindungi perspektif pemilih, melindungi pemilih dari orang-orang bermasalah,” tutur Kurnia.
“Bukan berarti harus dicabut selamanya, tapi mengikuti putusan MK maksimal 5 tahun dicabut hak politiknya,” tambah dia.
Meski begitu, Kurnia menyebutkan ada beberapa contoh perkara di mana jaksa menuntut terdakwa pencabutan hak politik, tetapi durasinya dikurangi oleh majelis hakim.
Baca Juga: ICW Sebut Komposisi 10 Capim KPK Tak Ideal: 50 Persen Dari Unsur Penegak Hukum
“Saya ambil contoh nih, Sahat Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Tuntutan pencabutan hak politiknya 5 tahun tapi ternyata di majelis hakim dikurangi jadi 4 tahun,” ucap Kurnia.
Pada perkera yang menjerat Sahat, pengurangan durasi pencabutan hak politiknya dikurangi satu tahun dari tuntutan jaksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Satu juga Yana Mulyana, mantan Walikota Bandung. Itu juga tuntutannya 3 tahun, dikurangi oleh majelis hakim menjadi 2 tahun dicabut hak politiknya,” lanjut Kurnia.
Adapun perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan vonis pencabutan hak politik Yana dikurangi satu tahun dari tuntutan jaksa.