Hukuman Masih Enteng, ICW Sebut Pemberatan Tuntutan Bagi Pejabat Korupsi Belum Tampak

Senin, 14 Oktober 2024 | 15:52 WIB
Hukuman Masih Enteng, ICW Sebut Pemberatan Tuntutan Bagi Pejabat Korupsi Belum Tampak
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di tengah aksi peringatan empat tahun buronnya Harun Masiku di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberatan tuntutan bagi terdakwa yang berstatus sebagai pejabat belum diterapkan dengan baik. Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi bertajuk ‘Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023’.

Dalam hal ini, ICW mengkualifikasikan konteks pejabat dengan dua pekerjaan yaitu politisi dan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

“Ternyata tuntutan rata-rata kepada politisi itu hanya 6 tahun 1 bulan penjara,” kiata Kurnia di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. [Suara.com/Yaumal]
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. [Suara.com/Yaumal]

“ASN atau PNS itu hanya 4 tahun 7 bulan penjara,” tambah dia.

Baca Juga: Prediksi Aksi Protes Kian Masif usai Jokowi Lengser dan Bebani Prabowo, Rocky Gerung: Masalah Gibran akan Hantui Publik

Rata-rata tuntutan itu, lanjut Kurnia, dianggap belum menunjukkan adanya pemberatan tuntutan bagi pejabat yang menjadi terdakwa.

Padahal, pemberatan tuntutan bagi pejabat sudah diatur dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ada konteks pasal 52 kitab UU hukum pidana tentang pemberatan bagi pejabat,” ujar Kurnia.

“Rasa-rasanya itu tidak tampak kalau kita cermati rata-rata tuntutan terhadap dua klaster ini,” tandas dia.

Baca Juga: Mau Selamatkan Nasib Gibran? Rocky Gerung Ungkap Motif Jokowi Umbar Momen Makan Siang Bareng Prabowo di Solo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI