Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberatan tuntutan bagi terdakwa yang berstatus sebagai pejabat belum diterapkan dengan baik. Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi bertajuk ‘Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023’.
Dalam hal ini, ICW mengkualifikasikan konteks pejabat dengan dua pekerjaan yaitu politisi dan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
“Ternyata tuntutan rata-rata kepada politisi itu hanya 6 tahun 1 bulan penjara,” kiata Kurnia di Jakarta, Senin (14/10/2024).
“ASN atau PNS itu hanya 4 tahun 7 bulan penjara,” tambah dia.
Rata-rata tuntutan itu, lanjut Kurnia, dianggap belum menunjukkan adanya pemberatan tuntutan bagi pejabat yang menjadi terdakwa.
Padahal, pemberatan tuntutan bagi pejabat sudah diatur dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ada konteks pasal 52 kitab UU hukum pidana tentang pemberatan bagi pejabat,” ujar Kurnia.
“Rasa-rasanya itu tidak tampak kalau kita cermati rata-rata tuntutan terhadap dua klaster ini,” tandas dia.