Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum menyerah untuk mengambil upaya hukum setelah divonis 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Untuk itu, kali ini dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai hukumannya diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Status perkara: permohonan kasasi," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Dua terdakwa lain, yakni Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Bekasi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi.
Baca Juga: MA Tegaskan Tak Ada Hakim Mogok Kerja: Tapi Cuti Berbarengan
Diketahui, PT Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Padahal sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat subsider kurungan penjara selama dua tahun.