ICW Ungkap 59 Tahanan Korupsi Divonis Bebas dan Lepas, Paling Banyak di PN Makassar

Senin, 14 Oktober 2024 | 15:09 WIB
ICW Ungkap 59 Tahanan Korupsi Divonis Bebas dan Lepas, Paling Banyak di PN Makassar
ICW Ungkap 59 Tahanan Korupsi Divonis Bebas dan Lepas, Paling Banyak di PN Makassar. [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan sebanyak 48 terdakwa kasus korupsi divonis bebas dan 11 lainnya divonis lepas sepanjang 2023 lalu. Data itu dibeberkan ICW  dalam diskusi bertajuk ‘Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023’ yang digelar Senin (14/10/2024). 

“Berdasarkan pemantauan tahun 2023, setidaknya terdapat 59 orang divonis bebas dan lepas. Lebih rinci 48 orang dibebaskan dan 11 di antaranya diputus lepas,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Senin.

Dia juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadi paling banyak yang menjatuhkan vonis bebas dan lepas yakni terhadap 16 terdakwa. 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di tengah aksi peringatan empat tahun buronnya Harun Masiku di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). (Suara.com/Fakhri)
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di tengah aksi peringatan empat tahun buronnya Harun Masiku di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). (Suara.com/Fakhri)

Angka itu jua iikuti oleh PN Tanjungpinang dengan menjatuhkan vonis bebas dan lepas terhadap 9 terdakwa, PN Pontianak 8 terdakwa, PN Medan 6 terdakwa, dan PN Jayapura 3 terdakwa.

Baca Juga: Mau Selamatkan Nasib Gibran? Rocky Gerung Ungkap Motif Jokowi Umbar Momen Makan Siang Bareng Prabowo di Solo

Lebih lanjut, ICW juga mendata sejumlah pengadilan yang kerap menjatuhkan vonis ringan, sedang, dan berat. Kurnia menyebut pihaknya mengkualifikasikan ringan dengan hukuman penjara 0-4 tahun, sedang 4-10 tahun, dan berat di atas 10 tahun.

PN Surabaya dan Jakarta menjadi pengadilan teratas dengan putusan ringan terhadap 34 terdakwa. Kemudian PN Palembang, PN Medan, dan PN Semarang masing-masing menjatuhkan vonis ringan terhadap 30 terdakwa.

ICW mencatat sepanjang 2023, terdapat 1.649 perkara dengan 1.718 terdakwa. Angka itu menurun dibandingkan tahun 2022 dengan 2.056 perkara dan 2.249 terdakwa.

Sebab pada 2023, ICW hanya mengambil data pada pengadilan tingkat pertama saja, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang juga mengambil data hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

“Putusan pemenjaraan didominasi oleh vonis ringan (615) orang, sedangkan berat hanya 10 orang,” tandas Kurnia.

Baca Juga: Bela PSSI usai Timnas Dikritik Banjir Naturalisasi, Irma NasDem Ledek Rocky Gerung: Cari Panggung Kontrak Buzzer Habis?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI