Catatan ICW soal Tren Vonis Koruptor 2023: Sektor Swasta Mendominasi, Peringkat Kedua Pegawai Pemda

Senin, 14 Oktober 2024 | 13:10 WIB
Catatan ICW soal Tren Vonis Koruptor 2023: Sektor Swasta Mendominasi, Peringkat Kedua Pegawai Pemda
Ilustrasi korupsi (unsplash/Fikry Anshor)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan latar belakang pekerjaan terdakwa tindak pidana korupsi paling banyak sepanjang 2023. Data itu dibeberkan ICW dalam diskusi bertajuk ‘Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023’ yang digelar di Jakarta pada Senin (14/10/2024). 

Adapun jumlah terdakwa korupsi yang dibahas Kurnia ini merupakan terdakwa yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasilnya, pihak swasta menjadi terdakwa korupsi yang paling banyak jumlahnya sepanjang tahun 2023 dengan jumlah 252 terdakwa.

“Hasilnya di sini menunjukkan mayoritas dari sektor swasta,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: Pertemuan Bahas Skandal Fufufafa? Ekspresi Gibran Duduk Satu Meja Bareng Jokowi dan Prabowo jadi Sorotan!

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Suara.com/Dea)
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Suara.com/Dea)

Di posisi kedua, ditempati oleh terdakwa yang berprofesi sebagai pegawai pemerintah daerah (pemda) dengan jumlah 207 terdakwa.

“Peringkat duanya ada pegawai pemda (meliputi) pemprov (pemerintah provinsi), pemkot (pemerintah kota), maupun pemkab (pemerintah kabupaten),” ujar Kurnia.

Di posisi berikutnya ialah kepala desa dengan jumlah 139 terdakwa, diikuti dengan perangkat desa sebanyak 51 terdakwa. Jika digabung jumlah kepala desa dan perangkat desa yang menjadi terdakwa kasus korupsi ialah sebanyak 190 orang.

“Bahkan kalau digabung, perangkat desa dan kepala desa itu jumlahnya cukup signifikan dan ini selalu menjadi temuan ICW. Perangkat desa dan kepala desa sering kali menjadi lima besar pelaku yang paling sering melakukan praktik korupsi,” tutur Kurnia.

Adapun posisi selanjutnya diisi oleh terdakwa dengan profesi legislator sebanyak 16 orang, kepala daerah 13 orang, dan pejabat BUMD 10 orang.

Baca Juga: Pidato Prabowo Sindir Orang Suka Mencaci 'Pasti Ketahuan', Akun Fufufafa Auto Disorot: Mampus Lu Gibran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI