2 Pekan Gelar Operasi Zebra Jaya, 14 Pelanggaran Ini jadi Incaran Polisi di Jalan Raya

Senin, 14 Oktober 2024 | 12:37 WIB
2 Pekan Gelar Operasi Zebra Jaya, 14 Pelanggaran Ini jadi Incaran Polisi di Jalan Raya
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor saat Operasi Zebra Jaya 2019 di Jalan Boulevard, Jakarta, Kamis (24/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi Zebra Jaya  di wilayah Jabodetabek selama 14 hari terhitung sejak 14-27 Oktober 2024 mendatang. Setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang diburu oleh polisi selama Operasi Zebra Jaya 2024. Bentuk pelanggaran itu antaranya seperti penggunaan rotator dan sirene di kendaraan yang bukan peruntukan hingga pemobil yang tidak menggunakan sabuk pengamanan alias safety belt.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, operasi ini dilaksanakan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kemudian, juga untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober mendatang.

"Kami akan memulai melaksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).

Baca Juga: Pertemuan Bahas Skandal Fufufafa? Ekspresi Gibran Duduk Satu Meja Bareng Jokowi dan Prabowo jadi Sorotan!

Dalam operasi Zebra Jaya 2024, nantinya bakal melibatkan 2.939 personel. Sebanyak 1.570 personel dari Polda Metro Jaya, kemudian 1.369 berasal dari personel Polres yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor saat Operasi Zebra Jaya 2019 di Jalan Boulevard, Jakarta, Kamis (24/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor saat Operasi Zebra Jaya 2019 di Jalan Boulevard, Jakarta, Kamis (24/10). [Suara.com/Arya Manggala]

“Pelaksanaan Ops Zebra Jaya 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner, artinya yang dilakukan oleh Jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan kedepankan upaya Preemtif dan preventif serta penegakan hukum,” jelasnya.

Berikut 14 jenis pelanggaran yang akan ditindak polisi selama Operasi Zebra Jaya 2024: 

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan;
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas;
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur;
  4. Kendaraan melawan arus;
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
  6. Menggunakan HP saat berkendara;
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt;
  8. Melebihi batas kecepatan;
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
  10.  Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan;
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar;
  12.  Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK;
  13.  Melanggar marka jalan atau bahu jalan;
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI