Meninggal Akibat Speedboat Meledak, Benny Laos Jadi Cagub Dengan Survei Elektabilitas Tertinggi

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:53 WIB
Meninggal Akibat Speedboat Meledak, Benny Laos Jadi Cagub Dengan Survei Elektabilitas Tertinggi
Benny Laos saat masih menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara. [pulaumorotaikab.go.id[
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Benny Laos yang meninggal dunia akibat insiden speedboat meledak pada Sabtu (12/10/2024) ternyata adalah sosok calon gubernur dengan hasil survei tertinggi di Pilkada Maluku Utara (Malut).

Berdasarkan hasil survei yang dirilis Pusat Studi Demokrasi dan HAM (Pusdiham), pasangan Benny Laos dan Sarbin Sehe menduduki posisi teratas dalam survei elektabilitas di Pilkada Maluku Utara 2024.

Dalam survei itu, pasangan ini memperoleh elektabilitas mencapai 40,8 persen. Di posisi kedua ada pasangan Husein Alting dan Asrul Rasyid dengan 22,5%.

Disusuk kemudian pasangan Aliong-Sahril dengan 19,3% dan M. Kasuba-Basri Salama dengan 12,6%.

Baca Juga: Jumlah Korban Speedboat Meledak Tewaskan Cagub Benny Laos Total 33 Orang

"Sementara belum menjawab ada 4,9 persen," demikian rilis Pusdiham dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2024) pekan ini.

Parpol Cari Pengganti Minta Restu Keluarga

Sementara itu, menyitat laporan kantor berita Antara, delapan partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe menggelar rapat untuk mengusulkan pengganti Benny Laos yang meninggal dunia pada insiden terbakarnya speedboat Bella 72 saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024).

"Sesuai ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti cagub berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024," kata Muksin Amrin, juru bicara pasangan Benny-Sarbin, di Ternate, Minggu.

Dia menjelaskan, nama-nama diusulkan partai politik ini kemudian akan dibawa ke Jakarta untuk disampaikan ke istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, bersama keluarga almarhum.

Baca Juga: Cagub Benny Laos Meninggal Akibat Speedboat Kampanye Meledak, Parpol Pengusung Gercep Cari Pengganti

Apabila nama calon yang diusulkan itu direstui keluarga almarhum Benny Laos maka seluruh syarat mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan.

"Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta. Jadi, proses pengusulannya akan lebih mudah," kata Muksin yang juga anggota DPRD dari PKB itu.

Kendati demikian, partai pengusung harus menunggu usulan dari keluarga Benny Laos yang saat ini masih berduka.

Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Reni Sarifuddin Banjar mengatakan saat ini surat suara pilkada untuk pasangan calon gubernur/wakil gubernur belum cetak.

"Informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk Pilgub Malut belum cetak, hanya untuk surat suara bagi tunanetra telanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya," kata Reni.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon yang dibuktikan dengan akta kematiannya untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4.

"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," terangnya.

Mengenai proses pergantian, KPU akan melakukan pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.

Menurut dia, sesuai aturan yang diatur dalam PKPU Pasal 127 UU Nomor 8 Tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik, apakah usulannya cawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi cagub atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain mendampingi Sarbin.

Sehingga, kata Reni, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan tentunya akan dikonsultasikan ke KPU-RI.

Untuk itu, terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU diberi waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.

Oleh karena itu, KPU akan menunggu usulan penggantian cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI