Viral Larangan Menikah Di Hari Minggu, Kemenag Buka Suara

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:46 WIB
Viral Larangan Menikah Di Hari Minggu, Kemenag Buka Suara
Ilustrasi menikah, viral larangan menikah di hari Minggu. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral di media sosial menyoal larangan menikah di hari Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional mulai 1 Januari 2025. Hal ini sebagaimana tersiar di sejumlah akun TikTok.

Dalam video yang dilihat Suara.com pada Minggu (13/10/2024) di salah satu akun TikTok memperlihatkan seorang pria diduga penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) tengah berbicara di depan pria dan wanita diduga pasangan pengantin.

Pria itu mengatakan, mulai 1 Januari 2025 tidak ada pernikahan pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur.

"Jadi hanya di hari kerja," kata pria itu.

Pria itu juga menyebut Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dia mengatakan, bagi yang memaksakan untuk menikah pada hari Sabtu dan Minggu, maka KUA tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama.

Hanya saja, video itu seperti dipotong-potong. Sehingga, ucapan pria diduga penghulu itu seperti tidak lengkap dalam penyampaian informasinya.

Diketahui, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan ditetapkan pada 7 Oktober 2024 dan berlaku 3 bulan setelah ditetapkan atau 7 Januari 2024.

Pada Pasal 16 peraturan itu disebutkan akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

Pasalnya berbunyi seperti ini:

Baca Juga: Hadirkan Cyber Islamic University, Kemenag Permudah Santri yang Ingin Lanjutkan Pendidikan ke Jenjang Kuliah

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI