Polisi dan Wartawan Pelaku Penganiayaan Pemred Floresa Dilaporkan ke Polda NTT

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:09 WIB
Polisi dan Wartawan Pelaku Penganiayaan Pemred Floresa Dilaporkan ke Polda NTT
Aksi solidaritas KKJ NTT dan kelompok masyarakat sipil menuntut pengusutan kasus kekerasan Pemred Floresa Herry Kabur oleh aparat kepolisian di Polda NTT, Jumat (11/10/2024). [Dok. KKJ NTT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut menempuh jalur hukum atas kasus dugaan penganiayaan dan perampasan alat kerja oleh aparat kepolisian dan seorang wartawan. Herry didamping Masyarakat Sipil Flores dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTT melaporkan aparat Polres Manggarai dan seorang wartawan berisial JT ke Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Herry diketahui menjadi korban penganiayaan saat meliput aksi protes warga terhadap proyek geotermal di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada 2 Oktober lalu. Selain itu alat kerja Herry seperti ponsel dan laptopnya dirampas dan dibuka paksa.

Ferdinansa Jufanlo Buba salah satu tim kuasa hukum korban mengatakan, ada dua laporan yang mereka sampaikan ke Polda NTT. Pertama pengaduaan ke Propam Polda NTT yang sudah diterima dengan nomor aduan SPSP2/35/X/2024/YANDUAN.

Kedua, laporan atas kekerasan oleh aparat kepolisian dan seorang wartawan TJ dan sudah diterima dengan nomor LP/B/285/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam pelaporan itu Herry sudah menjalani visum dan pemeriksaan.

Baca Juga: JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Ipda Rudy Soik, Pengungkap Kasus Perdagangan Orang di NTT

Jufan berharap dengan laporan yang sudah mereka layangkan, kepolisian segera melakukan penyelidikan.

"Kami mendorong Polda agar juga menerapkan pasal 30 undang-undang ITE terkait tindakan illegal access atas data pribadi pelapor dari ponsel dan laptop, juga Undang-Undang Pers pasal 18 ayat 1 mengenai larangan peliputan,” kata Jufan lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Sabtu (12/10/5/2024).

Menurutnya, pelanggaran UU ITE tersebut sudah terpenuhi sebagai delik alternatif.

"Apabila pada saat proses penyelidikan keterangan saksi-saksi di lapangan sinkron dengan bukti-bukti awal yang telah kami ajukan,” tuturnya.

Baca Juga: Pasang Garis Polisi di Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI