"Karena undang-undang kepentingan negara mengatakan bahwa presiden dapat membentuk kementerian koordinator untuk membidangi atau mengkoordinasikan bidang-bidang tertentu,” ucapnya. (Antara)
Santer Disebut Bakal Jadi Menterinya Prabowo, Yusril: InsyaAllah Saya akan Jalankan, Kalau...
Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:59 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gempa Myanmar Renggut 2.800 Lebih Nyawa Manusia, Berapa Orang WNI?
03 April 2025 | 12:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI