Suara.com - Voice of America (VoA) Indonesia diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap salah satu jurnalisnya, Sasmito. Tindakan sepihak tersebut, selain, melanggar prinsip hak-hak pekerja, tapi juga mengancam kebebasan pers yang menjadi pilar penting dalam demokrasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Caesar Akbar, Sasmito setidaknya telah bekerja sebagai jurnalis VoI sejak 2018.
Namun, pada Mei 2024, Sasmito menerima surat elektronik yang menyatakan pengakhiran hubungan kerja secara sepihak, tanpa adanya proses yang transparan atau kesempatan untuk membela diri.
"PHK tersebut bukan hanya dilakukan tanpa adanya kesepakatan dari Sasmito sebagai pekerja, VoA juga tidak memberikan hak pesangon sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Akbar lewat keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (12/10/2024).
Baca Juga: Soroti Kasus Union Busting Jurnalis CNN Indonesia, Bivitri: Setiap Orang Berhak Berserikat!
Selama bekerja, Sasmito juga tidak mendapatkan sejumlah haknya yang diatur dalam undang-undang seperti Tunjangan Hari Raya (THR) serta BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Pelanggaran lain yang dapat teridentifikasi, yakni status kerja Sasmito selama 5 tahun yang berkontribusi di VoA Indonesia, berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Status PKWT tersebut dianggap melangar hak ketenagakerjaan.
Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”), yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat dibuat paling lama sampai dengan 5 tahun.
Dengan masa kerja selama 5 tahun itu, status kerja Sasmito harusnya sudah menjadi pegawai tetap, dan berhak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja tetap sebagaimana yang diatur pada Peraturan Perundang-undangan.
"Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 59 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.233/Men/2003, pekerjaan di bidang media massa tidak dapat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara terus-menerus," jelas Akbar.
Baca Juga: AJI Solidaritas Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja CNN Indonesia
Kemudian, PHK sepihak VoI Indoensia bukan hanya melanggar hak pekerja, tapi juga telah melanggar hak atas pekerjaan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
AJI Jakarta menduga, PHK itu sebagai bentuk reaksi dari VoA Indonesia terhadap keberpihakan, serta kerja-kerja advokasi kemanusiaan yang dilakukan Sasmito, selama menjabat sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia periode 2021-2024.
"Perbedaan sikap terhadap sejumlah isu tersebut dinilai sebagai salah satu alasan dilakukannya PHK sepihak terhadap Sasmito," kata Akbar.
Atas hal tersebut, organisasi atau lembaga koalisi advokasi pendamping Sasmito mendesak VoA Indonesia segera memenuhi anjuran yang telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, serta memastikan bahwa semua hak-hak pekerja yang sah dipenuhi. AJI Indonesia juga akan melaporkan tindakan VoI Indonesia ke Internasional Federation of Journalists (IFJ).
"Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari dari diterimanya surat desakan ini VoA Indonesia tetap tidak merespons atau memberikan penyelesaian yang memadai, LBH Pers siap mengambil langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan keadilan Sasmito," kata Akbar.