Pasang Garis Polisi di Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:41 WIB
Pasang Garis Polisi di Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat
Ipda Rudy Soik. [nttonline]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat Ipda Rudy Soik dari Anggota Polri karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai polisi.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyatakan bahwa pemecatan Ipda Rudy Soik sesuai dengan putusan sidang kode etik.

Alasan pemecatan Rudy sendiri menurut Ariasandy karena melanggar kode etik profesi Polri, dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.

"Dalam amar putusan disebutkan karena melakukan pelanggaran kode etik profesi polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa," katanya kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 2 Truk Bawa 24.000 Liter BBM Ilegal, 4 Orang Ditahan

Sidang KKEP terhadap Ipda Rudy Soik, sendiri telah berlangsung pada Jumat, (11/10/2024) di Ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

"Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024 dilaksanakan Sidang KKEP secara In absentia (ketidakhadiran) karena pada saat sidang KKEP pembacaan tuntutan, terduga pelanggar meminta ijin untuk tidak mengikuti persidangan. Tetapi sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar sampai dengan selesai," katanya.

Dalam amar putusan, Ipda Rudy Soik dipecat berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri.

Ariasany melanjutkan, Ipda Rudy Soik dikenakan pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b, c dan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Peraturan Polisi (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Keputusan PTDH ini meski berat karena dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ungkapnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Gudang BBM Ilegal AKBP Achiruddin, Punya Komplotan Tersembunyi?

Ariasandy mengatakan bahwa upaya pembinaan telah dilakukan kepada Rudy Soik namun tidak ada perubahan. Menurutnya, perbuatan itu tidak mencerminkan sikap disiplin anggota Polri.

Sebelumnya di sejumlah media, Rudy membantah melakukan tindakan tidak profesional yang disasar kepadanya.

Dituduh Selingkuh

Bahkan, ia dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik Ahmad, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Peristiwa tersebut terjadi saat, Ipda Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang. Tuduhan selingkuh tersebut tidak berdasar.

Ipda Rudy menceritakan bahwa saat itu, ia dan anggotanya menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad.

Setelah melakukan penyelidikan, mereka kemudian menuju Restoran Master Piece, Kota Kupang untuk beristirahat makan siang sembari melakukan analisis dan evaluasi atas hasil yang didapat dari lapangan.

"Jarak Master Piece dengan Markas Polda NTT hanya sekitar 100 meter, dan tempat itu kerap digunakan oleh ibu-ibu Bhayangkari untuk acara makan," ungkapnya.

Ia kemudian memperlihatkan rekaman CCTV dan izin restoran kepada wartawan.

Rudy menilai bahwa Ariasandy membangun narasi yang seolah ada perselingkuhan antara Anggota tim Reserse dan Kriminal Polresta Kupang.

"Padahal kegiatan makan siang di Master Piece itu diketahui oleh Kapolresta Kupang Kombes Pol Aldian Manurung," kata Rudy.

Aldinan pun ikut membantah tuduhan perselingkuhan dalam jumpa pers yang digelarnya bersama sejumlah wartawan pada Kamis, 4 Juli silam.

"Isu yang menyebutkan bahwa ada perselingkuhan itu adalah tidak benar," tegasnya.

"Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang," kata Aldinan.

Pelaku Penimbunan

Rudy kemudian menyoroti adanya sejumlah fakta dalam kasus BBM ilegal yang menunjukan adanya kedekatan Ahmad, pelaku penimbunan dengan anggota Paminal Propam Polda NTT.

Pelaku bahkan pernah memberikan suap senilai Rp 30 juta kepada oknum Shabara Polda NTT.

"Anehnya, oknum anggota Shabara yang diproses disiplin, tetapi Ahmad tidak diproses pidana," ungkap Rudy.

Rudy menegaskan, pemasangan police line di tempat penampungan BBM ilegal merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan.

Ia kemudian mempertanyakan alasan dirinya dijadikan pemberatan untuk dimutasi ke Papua, padahal tindakan tersebut dilakukan atas perintah atasan.

"Dalam pelaksanaan tugas ini bukan maunya saya, tetapi atas perintah atasan. Tapi kenapa saya yang disalahkan?" tanya Rudy.

Tindakan pemutasian dirinya ke Papua, juga terkesan diskriminatif dan menyelamatkan NTT dari mafia BBM serta perdagangan orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI