Kemen PPPA Usul 2 RUU Tentang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak di Prolegnas 2025

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 23:25 WIB
Kemen PPPA Usul 2 RUU Tentang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak di Prolegnas 2025
Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengusulkan dua rancangan undang-undang untuk dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. RUU itu dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pelaksana tugas Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu menyampaikan, dua usulan RUU itu yakni, RUU tentang Kesetaraan Gender dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Menindaklanjuti usulan tersebut, ada catatan yang diberikan untuk melakukan pendalaman kembali terkait dua usulan RUU tersebut," kata Titi dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

KPPPA telah melakukan rapat pendalaman terkait RUU tersebut bersama sejumlah lembaga dan kementerian terkait. 

Baca Juga: Bicara Kesetaraan Gender, Dharma Pongrekun Tegaskan Soal Adab

Titi menyampaikan latar belakang penyusunan RUU perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2012 karena masih ditemukan kendala terhadap implementasi peraturan perundangan di lapangan berdasarkan kajian yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat sipil. 

Ilustarasi kesetaraan Gender (pixabay).
Ilustarasi kesetaraan Gender (pixabay).

Lebih lanjut, faktor perubahan sistem hukum turut memengaruhi, seperti disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemen PPPA juga menyusun RUU tentang Kesetaraan Gender yang telah beberapa kali masuk dalam Prolegnas. Kami terus mengupayakan RUU tersebut karena belum semua perempuan menikmati akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang seimbang dalam berbagai bidang pembangunan," imbuhnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional tidak dapat secara efektif melaksanakan advokasi pengarusutamaan gender, dikarenakan hanya mengikat lembaga eksekutif. 

Itu sebabnya, dinilai perlu pengaturan yang lebih kuat terkait sistem dan mekanisme bagi penyelenggara negara di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mewujudkan kesetaraan gender.

Baca Juga: Tewas Dianiaya saat Dititipkan Ortunya, Kemen PPPA Bujuk Keluarga Demi Autopsi Anak Korban Kekerasan di Jakut

Titi melanjutkan bahwa RUU Kesetaraan Gender juga sejalan dengan program prioritas dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, serta tugas dan fungsi bagi Kemen PPPA sebagai kementerian yang mengampu isu pemberdayaan perempuan.
 
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati menambahkan, bila melihat Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan Gender, masih ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan.

Untuk memperkecil gap yang lebar dan tidak meningkat secara signifikan, dibutuhkan landasan hukum yang kuat untuk mendorong seluruh sektor turut serta mengupayakan kesetaraan.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI