Jamin Tak Bikin APBN Bengkak, Para Hakim Ngotot Naik Gaji 142 Persen: Jumlah Kami Tak Sebanyak PNS Kemenkeu

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 18:25 WIB
Jamin Tak Bikin APBN Bengkak, Para Hakim Ngotot Naik Gaji 142 Persen: Jumlah Kami Tak Sebanyak PNS Kemenkeu
Jamin Tak Bikin APBN Bengkak, Para Hakim Ngotot Naik Gaji 142 Persen: Jumlah Kami Tak Sebanyak PNS Kemenkeu. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara (Jubir) Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid menjawab tudingan publik tentang tuntutan hakim yang meminta kenaik gaji hingga 142 persen daoat membebani keuangam negara. Fauzan menyampaikan bahwa SHI sendiri telah mendiskusikan nominal tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dilihat dari jumlah hakim di seluruh Indonesia, bahkan penggunaan APBN bisa jadi tetap lebih tinggi penggunaannya untuk gaji seluruh pegawai Kemenkeu. 

"Jumlah kami (hakim) itu hanya 6.000 sampai 7.000, tidak sebanyak jumlah PNS Kemenkeu. Penambahan (gaji) itu sesuai dengan kebutuhan kami. Jadi hanya akan menambahkan anggaran Rp3 T," kata Fauzan dalam diskusi bersama Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia kini mengadu ke DPD RI usai sebelumnya beraudiensi dengan DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Suara.com/Novian)
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia kini mengadu ke DPD RI usai sebelumnya beraudiensi dengan DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Suara.com/Novian)

Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintahan Nomor 94 tahun 2012, gaji hakim berasal dari anggaran APBN yang diberikan kepada Mahkamah Agung (MA). Fauzan menyampaikan bahwa alokasi APBN kepada MA selama ini berkisar Rp13 triliun. 

Baca Juga: Pidato Prabowo Sindir Orang Suka Mencaci 'Pasti Ketahuan', Akun Fufufafa Auto Disorot: Mampus Lu Gibran

Sehingga, hitungan untuk menaikan gaji dan tunjangan hakim hingga 142 persen dinilai masih masuk akal. Terlebih gaji tersebut sudah tidak pernah naik selama 12 tahun. 

"Jadi negara kita yang disebut negara hukum, yang harusnya hukumnya bisa terjaga, masyarakat berdaya, hanya diberi anggaran sebesar itu. Ketika kita minta, lakukan dong penyesuaian," desak Fauzan.

Menurutnya, kenaikan gaji dan tunjangan hakim tentunya akan meningkatkan kesejateraan para wakil Tuhan tersebut. Hal itu pada akhirnya bisa berdampak baik pula pada iklim hukum Indonesia. 

"Harusnya negara melihat ini sebagai investasi. Karena jika hakimnya bermartabat, hukum terjaga, masyarakat berdaya. Kan begitu konsepnya. Peradilan yang positif, investasi masuk," pungkasnya.

Baca Juga: Terlilit Utang Bank Imbas Gadai SK, Cak Imin Bujuk Prabowo Naikkan Biaya Perjalanan Dinas DPRD: Titip Teman-teman Saya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI