Soal Skandal Pertemuan dengan Tahanan KPK, Novel Baswedan Sebut Alex Marwata Penuhi Unsur Pidana jika...

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 14:40 WIB
Soal Skandal Pertemuan dengan Tahanan KPK, Novel Baswedan Sebut Alex Marwata Penuhi Unsur Pidana jika...
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengaku bertemu mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dengan sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.

Jika demikian, Novel mengatakan Alex bisa saja langsung menunjukkan surat tugas berkaitan dengan pertemuannya dengan Eko.

“Tentu Alexander Marwata tinggal tunjukkan saja  bukti bahwa yang dilakukannya dalam rangka tugas atas pengetahuan pimpinan lainnya,” kata Novel kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Namun, jika Alex tidak bisa menunjukkan surat tugas tersebut, maka Novel menilai pertemuan Alex dan Eko merupakan tindak pidana.

“Bila tidak, maka yang dilakukan oleh Alexander Marwata adalah tindak pidana,” ujar Novel.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Dea)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Dea)

Klaim Alex Marwata

Sebelumnya, Alex mengatakan pertemuan tersebut tidak terjadi antara dirinya dan Eko saja tetapi juga didampingi dua orang stafnya. Selain itu, Alexander juga menyebut pimpinan KPK lainnya mengetahui pertemuan tersebut.

“Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu,” kata Alex, Rabu (9/10/2024).

Diketahui, Polda Metro Jaya memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait pertemuannya dengan Alexander Marwata.

Baca Juga: Dituduh Hina Gibran Sebagai Simbol Negara, Roy Suryo Ledek Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Jangan Kayak Fufufafa Malas Baca!

"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI