Suara.com - Indonesia mengutuk keras serangan yang dilakukan oleh Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di Lebanon Selatan yang menargetkan pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau UNIFIL, yang menyebabkan dua prajurit TNI terluka. Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menyebut serangan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701.
"Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan IDF yang melukai dua personel pasukan perdamaian PBB asal Indonesia," ujar Retno Marsudi melalui pernyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat, pada Kamis malam.
Retno menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian adalah pelanggaran serius, dan bahwa Resolusi DK PBB 1701 menjadi dasar mandat UNIFIL dalam menjaga stabilitas di Lebanon. Kedua prajurit TNI yang tergabung dalam kontingen Garuda terluka saat menjalankan tugas pemantauan di menara pengawas di markas Indonesia di Naqoura, Lebanon Selatan.
Menurut keterangan, serangan terjadi di dalam area "Garis Biru," yang merupakan garis demarkasi antara Lebanon dan Israel. Kedua personel tersebut telah menerima perawatan di fasilitas medis terdekat dan saat ini dalam kondisi stabil. Serangan berasal dari tembakan peluru tank Merkava milik pasukan Israel.
Baca Juga: Menlu Retno Pastikan Indonesia Tak Gentar Hadapi Teror Israel, Tetap Dukung Misi Perdamaian
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Komandan Kontingen Garuda FHQSU terkait insiden tersebut. Dia menekankan bahwa pasukan serta properti UNIFIL harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pasukan Israel.
Retno juga menyoroti pernyataan UNIFIL yang meminta Israel mematuhi kewajibannya dalam menjamin keamanan personel dan fasilitas PBB. Indonesia mendesak semua pihak untuk menghormati wilayah PBB yang tidak dapat dilanggar dalam situasi apapun.
Selain itu, Indonesia menyerukan adanya penyelidikan menyeluruh terhadap serangan ini dan meminta pertanggungjawaban bagi pelaku yang melanggar hukum internasional. (Ant)