Patahkan Alibi Alexander Marwata, Novel Baswedan Sebut Jika Eko Darmanto Pelapor Tak Perlu Bertemu Pimpinan KPK

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 12:02 WIB
Patahkan Alibi Alexander Marwata, Novel Baswedan Sebut Jika Eko Darmanto Pelapor Tak Perlu Bertemu Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Alex beralasan bahwa Eko menemui dirinya bukan dalam kapasitas sebagai pihak berperkara untuk meminta perlindungan dari kasus yang menjeratnya, melainkan sebagai pelapor perkara dugaan korupsi.

Menanggapi itu, Novel menjelaskan bahwa laporan perkara dugaan korupsi mestinya ditangani bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, bukan pimpinan.

“Sebagai pimpinan KPK tidak boleh memberikan perlakuan berbeda terhadap pelapor, bila pelapor adalah kawannya maka diterima diruang kerja,” kata Novel kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga: Diperiksa Jumat, Pimpinan KPK Alexander Marwata Bakal Patuhi Panggilan Polisi?

“Karena proses terhadap pengaduan KPK harus dilakukan dalam standar, karena bila tidak dilakukan sesuai standar, proses pengaduan bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” tambah dia.

Lebih lanjut, Novel menilai Alex seharusnya tahu bahwa lembaga antirasuah memeriksa Eko sebagai pihak berperkara sehingga pertemuannya dengan Eko bisa menjadi permasalahan.

“Mestinya bila benar Eko Darmanto ingin melaporkan tindak pidana korupsi, maka Alexander Marwata tidak sulit untuk menugaskan Direktur Dumas dan stafnya untuk memproses pelaporan dimaksud, bukan kemudian yang bersangkutan menemui sendiri beberapa kali,” tutur Novel.

Sebelumnya, Alex mengaku bahwa Eko menemui dirinya bukan dalam kapasitas sebagai pihak berperkara untuk meminta perlindungan dari kasus yang menjeratnya.

“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja, bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral,” ungkap Alex, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Pimpinan KPK Alexander Marwata Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya Pekan Ini, Kasus Apa?

Menurut dia, pertemuan tersebut tidak terjadi antara dirinya dan Eko saja tetapi juga didampingi dua orang stafnya. Selain itu, Alexander juga menyebut pimpinan KPK lainnya mengetahui pertemuan tersebut.

“Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu,” tandas Alex.

Ditangani Polda

Diketahui, Polda Metro Jaya memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait pertemuannya dengan Alexander Marwata.

"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Di sisi lain, Alex juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan disampaikan lantaran Alex pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.

"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Menurut Raja, Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK.

Komunikasinya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

Lantaran itu, pun meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alex segera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.

"(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Raja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI