Awalnya, dia menyebut bahwa amanat pada Pasal 43 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor memerintahkan terbentuknya KPK.
Dalam aturan tersebut, KPK harus dibentuk paling lambat setelah UU ditetapkan pada 16 Agustus 1999. Akhirnya, lanjut Nawawi, KPK terbentuk satu tahun empat bukan sejak UU tersebut ditetapkan.
Kemudian, Nawawi juga menjelaskan bahwa KPK lahir pada 27 Desember 2002 berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002. Meski lahir di saat Megawati menjabat sebagai presiden, Nawawi menegaskan bahwa KPK lahir dari reformasi.
"Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati tetapi bayi ini lahir karena tuntutan reformasi. Jadi tolong jangan dibulak-balik. Bayi ini adalah bayi reformasi, bayi yang karena reformasi, tuntutan reformasi, dilahirkan di zaman pemerintahan Megawati," kata Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
"Jangan dibalik seakan-akan bayi ini anak kandung pemerintahan Megawati, yang lahir di zaman reformasi. Jangan dibuat seperti itu," katanya.