Suara.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut bahwa lembaga antirasuah yang dipimpinnya itu ibarat bayi yang tidak diinginkan kelahirannya.
Sebab menurut Nawawi, sejak kelahiran lembaga tersebut pada 2002 silam, menyebut masih banyak pihak yang tidak menginginkan keberadaan KPK hingga saat ini.
“Bahwa sampai sekarang, anak ini sampai usia 22 tahun masih begitu banyak yang tidak menginginkan gitu," kata Nawawi di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Menurutnya, KPK lahir berdasarkan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Nawawi Sebut Jokowi Lebih Mudah Ditemui Ormas Ketimbang Pimpinan KPK, Istana Bilang Begini
Dalam pasal 43 ayat 1 UU tersebut, lanjut Nawawi, seharusnya KPK lahir maksimal 2 tahun usai UU tersebut disahkan.
Alih-alih terbentuk pada 16 Agustus 2001 sebagaimana amanat undang-undang tersebut, Nawawi menyebut KPK terlambat lahir pada 27 Desember 2022.
“Harusnya dia lahir pada 16 Agustus 2001. Sebab UU 31 (Tahun 1999) lahir pada 16 Agustus 1999. Dua tahun lewat sebagaimana yang diperintahkan UU nggak lahir bayi (KPK) ini," ujar Nawawi.
Dengan begitu, dia menilai bahwa keterlambatan ini menunjukkan banyak pihak yang sebenarnya tidak menginginkan lembaga antirasuah terbentuk.
“Hampir nggak lahir sebetulnya bayi ini. Itu kemudian harus kita simpulkan bahwa memang tidak dikehendaki lahirnya bayi KPK ini gitu," katanya.
Baca Juga: Jelang Lengser, Pesan Nawawi Pomolango ke Pimpinan KPK Berikutnya, Begini Isinya!
Sebelumnya, Nawawi sempat menyebut lembaga antikorupsi itu tak lahir begitu saja dari Pemerintahan Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri.
Awalnya, dia menyebut bahwa amanat pada Pasal 43 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor memerintahkan terbentuknya KPK.
Dalam aturan tersebut, KPK harus dibentuk paling lambat setelah UU ditetapkan pada 16 Agustus 1999. Akhirnya, lanjut Nawawi, KPK terbentuk satu tahun empat bukan sejak UU tersebut ditetapkan.
Kemudian, Nawawi juga menjelaskan bahwa KPK lahir pada 27 Desember 2002 berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002. Meski lahir di saat Megawati menjabat sebagai presiden, Nawawi menegaskan bahwa KPK lahir dari reformasi.
"Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati tetapi bayi ini lahir karena tuntutan reformasi. Jadi tolong jangan dibulak-balik. Bayi ini adalah bayi reformasi, bayi yang karena reformasi, tuntutan reformasi, dilahirkan di zaman pemerintahan Megawati," kata Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
"Jangan dibalik seakan-akan bayi ini anak kandung pemerintahan Megawati, yang lahir di zaman reformasi. Jangan dibuat seperti itu," katanya.