Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata batal diperiksa oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2024) hari ini. Alasannya Alex, sapaannya itu meminta penjadwalan ulang kepada polisi karena agenda pemanggilan tersebut bentrok dengan kegiatannya tugasnya sebagai pimpinan KPK.
Karena alasan kedinasan, Alex Marwata meminta polisi untuk mengundurkan jadwal pemeriksaannya hingga Selasa (15/10/2024) pekan depan.
Perihal penjadwalan ulang terhadap Alex Marwata diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (10/10/2024) kemarin.
“Dikarenakan Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa (15/10) mendatang,” kata Ade Safri.
Polisi Usut Kasus Alex Marwata
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap Alex Marwata. Pemanggilan tersebut buntut dari pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi tahanan kasus korupsi di KPK.
Rencana pemanggilan dengan agenda klarifikasi itu setelah Alex dilaporkan terkait skandal pertemuannya dengan Eko Darmanto.
Dalam kasus ini, tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Bahkan, polisi telah dua kali memeriksa Eko Darmanto terkait pertemuannya dengan Alex Marwata.
Dipolisikan
Alex Marwata, sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto yang kini meringkuk di penjara akibat kasus korupsi yang ditangani KPK.
Diketahui, Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2023 lalu. Sementara, pertemuan Alexander dengan Eko berlangsung pada Maret 2023.
Alexander tidak menampik jika dirinya memang sempat bertemu dengan Eko. Namun, ia berdalih pertemuan tersebut atas sepengetahuan pimpiman.
Alex juga mengaku, jika pertemuan itu terjadi karena Eko ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam importasi emas hingga baja.