Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 01:15 WIB
Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - IS, dalang kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap siswi SMP yang mayatnya dibuang ke TPU Tionghoa Palembang, Sumatera Selatan dijatuhi vonis ringan. Anak berhadapan hukum (ABH) yang menjadi pelaku utama dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang pada Kamis (10/10/2024).

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun kurungan penjara terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu tahun mengikuti pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang," ujar Majelis Hakim dikutip dari Antara, Jumat (11/10/2024). 

Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum ABH, dan kedua belah pihak menyatakan sikap selanjutnya untuk pikir- pikir.

Sidang kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang [sumselupdate.com]
Sidang kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang [sumselupdate.com]

Sementara itu, tiga ABH lainnya, yakni MZ, NS, dan AS juga telah terbukti sah melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan.

Baca Juga: Dicap Sama-sama Oligarki, LBH Indonesia Yakin Prabowo Bakal Teruskan PSN Era Jokowi: Endingnya Cuan buat Para Kolega

Hakim memerintahkan ketiga ABH tersebut untuk mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya Ogan Ilir.

Vonis Jauh dari Tuntutan Jaksa

Adapun vonis yang diberikan oleh hakim tersebut berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.

Hakim berpendapat lain bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi ABH tersebut karena umur yang masih belia. ABH utama atau pelaku utama dalam kasus tersebut, yakni IS dituntut hukuman mati oleh JPU. Sementara MZ dituntut 10 tahun penjara, lalu NS dan AS dituntut lima tahun penjara.

Hakim di Palembang menggelar aksi di Pengadilan Negeri Palembang [ANTARA]
Hakim di Palembang menggelar aksi di Pengadilan Negeri Palembang [ANTARA]

Keluarga Korban Kecewa

Baca Juga: Menguak Pesan di Balik Momen Makan Malam Bersama: Jokowi Ingin Tepis Kabar Tolak PDIP Gabung ke Prabowo?

Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum keluarga korban Zahra Amalia mengatakan pihaknya menyayangkan bahwa hukuman vonis dari majelis hakim terhadap pelaku utama IS berbanding jauh dengan tuntutan dari Jaksa yang menuntut hukuman mati.

Padahal ABH terbukti melakukan perbuatan keji tersebut dan juga para orang tua ABH tidak mau meminta maaf kepada keluarga korban.

Pihaknya juga mempertanyakan apabila memang diperlukan rehabilitasi pembinaan kenapa hanya dalam kurun waktu satu tahun.

"Padahal semuanya terbukti melakukan itu, kami kecewa, menyayangkan keputusan hakim," katanya.

Ia menambahkan langkah selanjutnya pihaknya berharap jaksa akan melakukan banding terhadap kasus tersebut.
 Sebelumnya, pembunuhan siswi SMP berinisial AA dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun) di TPU Tionghoa Palembang, 31 Agustus 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI