Suara.com - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Budang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung telah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, satu dari dua orang saksi yang diperiksa adalah DP selaku Wakil Ketua KSO Waskita Acset tahun 2017.
“Kemudian saksi lainnya yakni YHP selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Desain Tol Japek II Elevated periode 2017 sampai 2019,” kata Harli, kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Harli mengatakan, kedua krang yang diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Dono Parwoto alias DP selaku kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Acset.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Periksa Petinggi Waskita Group
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya juga mengaku telah memeriksa sejumlah petinggi Waskita Group. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Purbayu Ratsunu pada Senin (23/9) lalu.
Purbayu diperiksa bersama Sugiharto selaku VP Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019-Maret 2021 dan Istanto Burhan selaku Direktur Utama PT Master Steel.
Selanjutnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Production & Equipment Manager Engineering Procurement & Construction Division PT Waskita Karya, Dhetik Ariyanto.
Kemudian, Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi, Jimmy Rivael Sitompul Kemudian, pada Selasa (24/9).