Curhat Gaji Tak Naik-naik, PP Pemuda Katolik Siap Kawal Tuntutan Hakim: Kami Pasti Support!

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 00:20 WIB
Curhat Gaji Tak Naik-naik, PP Pemuda Katolik Siap Kawal Tuntutan Hakim: Kami Pasti Support!
Solidaritas Hakim Indonesia saat berkunjung ke Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat demi menceritakan keluh kesah mereka soal masalah gaji. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah mendatangi anggota dewan di parlemen, Solidaritas Hakim Indonesia kini berkunjung ke Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat demi menceritakan keluh kesah mereka soal masalah gaji. 

Sekretaris Solidaritas Hakim Indonesia, Yoshito Siburia menyebut ada empat poin yang disampaikan kepada PP Pemuda Katolik. Terlebih para hakim yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

"Pertama, legalkan dan layakkan tunjangan kami, tunjangan para hakim di daerah terluar. Kemudian, sahkan RUU Jabatan Kehakiman, kami diakui pejabat negara tapi masih sama seperti pegawai negeri sipil," kata Yoshito, dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).

Kemudian, lanjut Yoshito, menyampaikan jika pihaknya menghendaki adanya aturan khusus terkaut penisataan peradilan. Pasalnya, dalam beberapa persidangan, banyak pihak yang kurang menghormati profesi hakim.

Baca Juga: Dicap Sama-sama Oligarki, LBH Indonesia Yakin Prabowo Bakal Teruskan PSN Era Jokowi: Endingnya Cuan buat Para Kolega

"Keamanan hakim juga jadi salah satu tuntutan, jadi ini yang kami suarakan," kata Yoshito.

Selain itu, Yoshito juga meminta adanya kenaikan penghasilan untuk para hakim yang stagnan sejak tahun 2012 silam.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma mengatakan, audiensi ini dilakukan sebagai tindaklanjut penguatan kinerja para hakim.

Gusma menyebut, jangan sampai persoalan ini menjadi menggangu integritas para hakim dalam memutus kasus. Dia pun turut menyinggung soal audensi para hakim dengan pimpinan DPR dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, beberapa waktu lalu. 

"Isu perjuangan teman-teman dari solidaritas hakim kita pasti support, kita memang ormas punya jejaring,” ucapnya.

Baca Juga: Dituduh Hina Gibran Sebagai Simbol Negara, Roy Suryo Ledek Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Jangan Kayak Fufufafa Malas Baca!

“Kemarin juga sempat viral dan diterima Bang Dasco di DPR lalu diteruskan ke Pak Prabowo, saya rasa itu satu prestasi pemerintah ke depan yang langsung merespons isu-isu secara nyata," lanjut Gusma.

Gusma yang didampingi para pengacara Pemuda Katolik juga langsung memerintahkan pengurus Rumah Konsultasi Bantuan Hukum untuk memastikan isu perjuangan ini bisa meluas ke jejaring ormas kepemudaan lintas iman. Selama memiliki niat dan tujuan baik, Pemuda Katolik siap mendukung.

Ke depan, Gusma bersedia menjembatani, jika perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia ingin bertemu pemuka agama Katolik, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

"Kalau misal mau bertemu petinggi KWI, ya silakan monggo kami memiliki jejaring karena itu yang kami punya, sebagian dari hakim kan juga beberapa ada umat Katolik. Kami siap mengawal," tandasnya.

Ancam Mogok Kerja Demi Tuntut Naik Gaji

Sebelumnya, sekitar 1.326 hakim di seluruh Indonesia melakukan 'mogok kerja' hari ini, Senin (7/10/2024) sebagai bentuk protes kepada pemerintah karena gaji mereka tak kunjung naik selama 12 tahun. Aksi cuti bersama itu dikabarkan akan berlangsung hingga Jumat (11/10/2024) besok.

Meski cuti memang termasuk hak normatif hakim, namun aksi serentak yang dilakukan itu dikhawatirkan akan memengaruhi proses jalannya kasus yang mendesak.

Pada hari pertama aksi mogok kerja, para hakim se-Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi ke pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta. 

Mereka menuntut adanya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang selama ini terabaikan dalam 12 tahun terakhir.

Para hakim itu juga menyampaikan draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI