Berpelukan usai Sidang, Sandra Dewi Ungkap Doa Anak-anak buat Harvey Moies: Biar Papa Wamilnya Cepet Selesai

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:23 WIB
Berpelukan usai Sidang, Sandra Dewi Ungkap Doa Anak-anak buat Harvey Moies: Biar Papa Wamilnya Cepet Selesai
Berpelukan usai Sidang, Sandra Dewi Ungkap Doa Anak-anak buat Harvey Moies: Biar Papa Wamilnya Cepet Selesai. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi timah menyampaikan pesan untuk istrinya, Sandra Dewi. Pesan itu disampaikan Harvey Moeis setelah Sandra Dewi menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan. 

Awalnya, Harvey menanyakan kabar kedua putranya kepada Sandra. Menanggapi itu, Sandra menyebut bahwa putra-putra mereka dalam keadaan baik.

“Saksi anak anak sehat?” kata Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga: Kelar Sidang Langsung Peluk-pelukan! Harvey Moeis Cium Tangan Sandra Dewi usai Kepalanya Dibelai

“Sehat lagi sama oma oma-nya di rumah,” jawab Sandra.

“Masih rajin doa tiap malam?” lanjut Harvey.

Aktris Sandra Dewi berpelukan dengan suaminya, Harvey Moeis usai menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Suara.com/Dea)
Aktris Sandra Dewi berpelukan dengan suaminya, Harvey Moeis usai menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Suara.com/Dea)

“Masih,” timpal Harvey.

“Masih ya. Doanya apa?” ucap Harvey.

“Biar papa wamilnya cepet cepet selesai,” sahut Sandra.

Baca Juga: Mewek Tak Bisa Jujur, Sandra Dewi Curhat Terpaksa Bohongi Anak soal Harvey Moeis: Papa Wamil Kayak BTS

Lebih lanjut, Harvey meminta Sandra agar menambahkan doa bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk para hakim yang menangani perkara ini.

“Mohon tambah doanya untuk mendoakan bapak bapak hakim ini karena beliau adalah wakil dari Tuhan,” ujar Harvey.

“Iya baik,” jawab Sandra.

Aktris Sandra Dewi berpelukan dengan suaminya, Harvey Moeis usai menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Suara.com/Dea)
Aktris Sandra Dewi berpelukan dengan suaminya, Harvey Moeis usai menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Suara.com/Dea)

Peluk-pelukan Kelar Sidang

Sandra Dewi langsung berpelukan dengan Harvey Moeis usai keduanya rampung menjalani sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang kali ini, Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey Moeis yang menjadi terdakwa dalam kasus itu. 

Berdasar pantuan Suara.com, seusai Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menutup sidang, Sandra Dewi segera menghampiri Harvey yang duduk di kursi terdakwa. Sandra Dewi langsung membelai kepala suaminya.

Lalu, mereka terlihat saling memeluk beberapa waktu, kemudian Harvey mencium tangan istrinya.

Tak hanya Sandra, Harvey juga dihampiri adiknya, Mira Moeis dan iparnya, Kartika Dewi dan saling berpelukan.

Peran Harvey Moeis di Kasus Timah

Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI