Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara menunda sidang putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Alasan sudang putusan itu ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sedang sakit.
Juru Bicara (Jubir) PTUN Jakarta, Irvan Mawardi mengatakan pembacaan putusan dilaksanakan pada Kamis (24/10) mendatang atau setelah pelantikan Presdien dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Majelis ini tidak terikat dengan agenda apapun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan bahwa Ketua majelisnya sakit,” kata Irvan saat di PTUN, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
“Kami hanya juru bicara, humas, hanya menyampaikan, tapi kami bisa pastikan bahwa tidak ada kaitan apapun dengan agenda-agenda di luar persidangan," sambungnya.
Baca Juga: Drama Pilpres! Hakim PTUN Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ditunda
Irvan menekankan, tidak urusan antara penundaan sidang pembacaan putusan gugatan PDIP dengan waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Manakala ada pihak yang tak terima dengan penundaan itu, mereka pun bisa menuangkannya dalam catatan persidangan.
"Ada kolom untuk para pihak menyampaikan sesuatu ke Majelis Hakim melalui catatan persidangan. Jadi kolom itu misalnya, waktunya menyampaikan jawaban, terus belum bersedia atau belum siap, itu menyampaikan di kolom catatan persidangan," jelasnya.
Kemudian, lanjut Irvan, jika ada pihak yang tidak terima atau tidak setuju dengan putusan bisa mengajukan banding.
Perkara tersebut merupakan gugatan biasa yang memiliki mekanisme tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
"Jadi, kalau nanti diputuskan tanggal 24, atau kapanpun diputus, itu ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusannya, apakah pihak PDIP atau pihak KPU tidak puas, dia bisa mengajukan banding," jelasnya.
Agenda putusan gugatan PDIP ini, lanjut Irvan, bakal melalui sidang e-Court pada pukul 13.00 WIB.
"Pak Joko Setiono dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan ditunda pada jam yang sama, pukul 13.00 WIB melalui sidang e-court," pungkasnya.