Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono angkat bicara soal kasus pencabulan terhadap siswa yang dilakukan oleh seorang guru di SMKN 56 Pluit, Jakarta Utara. Ia meminta jajarannya untuk turun tangan melakukan pemeriksaan.
Hal itu lantaran guru yang melakukan pencabulan adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka inspektorat yang melakukan pemeriksaan. Heru mengingatkan ada aturan mengenai pelanggaran pidana bagi para PPPK.
"Ada rambu-rambunya dan saya sudah minta kepada inspektorat untuk melakukan tindakan tegas hal tersebut," ujar Heru di Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2024).
Kemudian, Heru juga sudah memberi instruksi pada semua sekolah di Jakarta melalui pimpinan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan lima wilayah untuk memberikan atensi atas kasus pencabulan di lingkungan sekolah dan para pelajar.
Baca Juga: Horor di Ruang Kelas Seni Budaya! Guru Lecehkan Belasan Siswi SMK 56 Pluit Diperiksa Disdik DKI
"Dan tentunya semua guru, ada pengawas, ada sudin, tadi saya sebelum kesini sudah memberikan pengarahan," katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan pihaknya tengah menangani kasus dugaan pecabulan yang dilakukan seorang guru bernama Hanafi terhadap 15 siswinya. Adapun peristiwa ini terjadi di lingkungan SMK 56 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Sudah diproses pemeriksaan, hasilnya untuk sementara sambil nanti menunggu pemeriksaan (lanjutan), kan (pemeriksaan) berlangsung ini melibatkan yang lain seperti badan kepegawaian,” kata Purwo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan data awal sedikitnya ada 15 siswi yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hanafi. Saat ini, Hanafi sudah dinonaktifkan sebagai tenaga pengajar.
“Diduga ada 15 orang siswi (jadi korban), ini sedang didalami,” ucapnya.
Baca Juga: Bejat! Guru Seni Budaya di SMK 56 Pluit Diduga Cabuli 15 Siswi, Sekolah Ambil Langkah Ini