Pernah Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Trauma saat Sambangi PN Jakpus

Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:55 WIB
Pernah Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Trauma saat Sambangi PN Jakpus
Jessica Kumala Wongso (Suara.com/Tiara Rosana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku masih trauma saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. PN itu tempat dia menjalani sidang sebagai terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin delapan tahun lalu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum yang mendampingi Jessica mendatangi PN Jakpus untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), Otto Hasibuan

"Nah, peristiwa terjadi pada tahun 2016, itu 8 tahun yang lalu di Pengadilan Negeri ini, itu mungkin Jessica sedikit agak tegang karena dia dulu datang ke sini selalu dengan baju putih ya Jess ya, dia bilang tadi waktu di mobil, dia bilang, 'waduh om, gimana ini 8 tahun lalu, saya agak sedikit trauma juga lihat pengadilan', katanya," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Otto mengaku sempat mencoba menenangkan Jessica dengan mengatakan bahwa situasi saat dulu Jessica datang ke PN Jakpus berbeda dengan situasi saat ini.

Baca Juga: Trauma, Jessica Wongso Ogah Tawarkan Minuman dan Makanan ke Orang Lain Lagi

Sebelumnya, Jessica dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani pidana penjara selama delapan tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Minggu (18/8/2024).

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Jessica harus melakukan wajib lapor selama mnjalani bebas bersyarat sampai Maret 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.

Baca Juga: Anak Menteri Radinal Mochtar Meninggal saat Rumah Dieksekusi, PN Jaksel: Bukan karena Kekerasan Petugas

Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.

Untuk itu, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.

Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI