Perlawanan Balik usai Bebas, Jessica Wongso Ajukan PK Lagi: Rekaman CCTV Kafe Olivier Dijadikan Novum

Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:46 WIB
Perlawanan Balik usai Bebas, Jessica Wongso Ajukan PK Lagi: Rekaman CCTV Kafe Olivier Dijadikan Novum
Jessica Wongso di PN Jakpus ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Rabu (9/10/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan narapidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan membawa novum atau bukti baru.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan  menjelaskan bahwa novum yang dibawanya pada pengajuan PK kali ini ialah flashdisk berisi rekaman CCTV di Kafe Oliver, tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Wayan Mirna Salihin.

"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di Olivier," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Dia menyebut bahwa dalam persidangan delapan tahun lalu tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Jessica memasukan sianida ke kopi Mirna. Menurut dia, Jessica dihukum atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.

Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara. Minggu (18/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara. Minggu (18/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Sebagai latar belakang buat kita supaya ingat, bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukan racun ke dalam gelas, satu orang saksi pun tidak ada. Tetapi pada waktu itu dibuat lah, diputarlah CCTV, yang ada di Restoran Olivier,” tutur Otto.

“Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat," tambah dia.

Lebih lanjut, Otto mempertanyakan dari mana rekaman CCTV itu diambil. Dia juga mempertanyakan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang pernah mengaku memiliki rekaman CCTV tersebut. 

"Pertanyaannya apa kaitannya dengan CCTV? Sejak semula di persidangan dulu, kami sudah dengan tegas menolak CCTV ini diputar dengan alasan kami tidak melihat bukti bahwa dari mana sumber diambilnya CCTV ini,” ucap Otto.

“Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan ini diambil dari dan dengan cara yang sah. Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa itu dalam keadaan kosong," lanjut dia.

Baca Juga: Demi Jaga Marwah, KPK Harus Bebastugaskan Alex Marwata Agar Hadir di Polda Metro Jaya Jumat

Untuk itu, Otto menduga rekaman CCTV di Kafe Olivier yang ditampilkan dalam persidangan telah direkayasa dan seluruh rangkaian peristiwa pada rekaman CCTV itu tidak utuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI