Demi Jaga Marwah, KPK Harus Bebastugaskan Alex Marwata Agar Hadir di Polda Metro Jaya Jumat

Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:38 WIB
Demi Jaga Marwah, KPK Harus Bebastugaskan Alex Marwata Agar Hadir di Polda Metro Jaya Jumat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan pemaparan saat konferensi pers laporan hasil kinerja KPK selama tahun 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata harus memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Upaya pemanggilan terhadap Alexander Marwarta usai dilaporkan terkait skandal pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi tahanan KPK.

“Asas praduga tidak bersalah kepada Alex tentu harus dikedepankan namun memastikan KPK bersih dari dugaan perbuatan pidana dan etik tentu juga harus lebih penting,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

“Oleh karena itu, demi marwah lembaga, KPK harus memastikan Alex hadir dan membebastugaskannya dari tugas sehari, hari pada hari Jumat,” tambah dia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Yaumal)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Yaumal)

Yudi berharap Alexander menyampaikan keterangan dengan jujur untuk memastikan apakah perkara ini bisa naik ke penyidikan atau tidak di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Berstatus Tersangka tapi Belum Ditahan, Eks Penyidik Desak KPK Gercep Tangkap Gubernur Kalsel: Cari Orangnya di Mana!

Kasus Alexander Marwata

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa Eko Darmanto terkait pertemuannya dengan Alexander Marwata.

"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Di sisi lain, Alex juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan disampaikan lantaran Alex pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Yaumal]
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Yaumal]

"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Geledah 10 Rumah Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim: 7 Mobil, Duit Rp1 Miliar hingga Cincin Berlian Disita KPK!

Menurut Raja, Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK.

Komunikasinya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

Lantaran itu, pun meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alex segera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.

"(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Raja. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI