Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata harus memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Upaya pemanggilan terhadap Alexander Marwarta usai dilaporkan terkait skandal pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi tahanan KPK.
“Asas praduga tidak bersalah kepada Alex tentu harus dikedepankan namun memastikan KPK bersih dari dugaan perbuatan pidana dan etik tentu juga harus lebih penting,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
“Oleh karena itu, demi marwah lembaga, KPK harus memastikan Alex hadir dan membebastugaskannya dari tugas sehari, hari pada hari Jumat,” tambah dia.
Yudi berharap Alexander menyampaikan keterangan dengan jujur untuk memastikan apakah perkara ini bisa naik ke penyidikan atau tidak di Polda Metro Jaya.
Kasus Alexander Marwata
Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa Eko Darmanto terkait pertemuannya dengan Alexander Marwata.
"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Di sisi lain, Alex juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan disampaikan lantaran Alex pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Menurut Raja, Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK.
Komunikasinya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
Lantaran itu, pun meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alex segera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.
"(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Raja.