Berstatus Tersangka tapi Belum Ditahan, Eks Penyidik Desak KPK Gercep Tangkap Gubernur Kalsel: Cari Orangnya di Mana!

Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:12 WIB
Berstatus Tersangka tapi Belum Ditahan, Eks Penyidik Desak KPK Gercep Tangkap Gubernur Kalsel: Cari Orangnya di Mana!
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menanggapi langkah KPK yang belum menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terlebih, Yudi menyebut Sahbirin merupakan pejabat tertinggi di Kalimantan Selatan yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Sebenarnya KPK tidak perlu melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Sahbirin Noor). Segera terbitkan saja surat perintah penangkapan, cari di mana orangnya ya,” kata Yudi kepada Suara.com saat dihubungi pada Rabu (9/10/2024). 

“Kemudian, ditangkap dan dibawa ke Jakarta, diperiksa dan kemudian dilakukan penahanan,” tambah dia.

Seharusnya, lanjut Yudi, KPK langsung menangkap Sahbirin saat OTT seperti yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap enam tersangka lainnya.

Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Namun ya tentu KPK sekali lagi harus gerak cepat ya, agar yang bersangkutan bisa ditahan oleh KPK, (harusnya ditahan) sama seperti tersangka lainnya,” tandas Yudi.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. (Suara.com/Welly Hidayat)
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. (Suara.com/Welly Hidayat)

Ungkap Alasan Belum Tahan Gubernur Kalsel

Semalam, KPK mengungkapkan alasan belum ditahannya Sahbirin meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT di Provinsi Kalsel.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam proses OTT, pihaknya menelusuri pergerakan uang dari pemberi ke penerima. 

Baca Juga: Protes Gaji Gak Naik-naik! Pakar Sebut Tunjangan Hakim Harusnya Dilihat dari Kinerja Adili Kasus, Bukan...

“Teman-teman penyelidik mengikuti ya mengikuti, ini bergerak dari si pemberi yaitu saudara YUD dan saudara AND,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI