Suara.com - Usai Mahkamah Agung Brasil cabut blokir platform media sosial milik Elon Musk, kini X bakal kembali beroperasi di negara tersebut.
Ketua Mahkamah Agung Brasil Alexandre de Moraes mengatakan, pihaknya mengizinkan platform media sosial X untuk melanjutkan operasinya di negara tersebut setelah memenuhi kewajiban hukumnya, termasuk pembayaran denda.
Pertarungan hukum antara perusahaan miliarder Elon Musk dan pemerintah Brasil secara resmi berakhir setelah menyelesaikan pembayaran sebesar 28,6 juta real Brasil (sekitar Rp80,7 miliar) dan memenuhi kewajiban hukum lainnya yang ditetapkan oleh pengadilan.
"Saya memutuskan untuk mengakhiri penangguhan dan mengizinkan dimulainya kembali kegiatan X Brasil Internet Ltda di wilayah nasional,: kata Moraes dalam putusannya.
Baca Juga: Provinsi Gaza Utara Semakin Berbahaya, Israel Tutup Akses Masuk Air, Makanan dan Obat-obatan
"Saya juga menginstruksikan Anatel (Badan Telekomunikasi Nasional) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melaksanakan tindakan ini, dengan laporan Mahkamah Agung dalam waktu 24 jam," tambah Moraes.
Selain denda, perusahaan harus memblokir akun sembilan orang yang sedang diselidiki atas kejahatan terhadap demokrasi Brasil dan menunjuk perwakilan hukum di Brasil.
Layanan X telah ditangguhkan di Brasil sejak 30 Agustus setelah Moraes memutuskan bahwa perusahaan itu telah melanggar undang-undang yang diberlakukan kepadanya.
Perusahaan diwajibkan untuk memblokir akun pengguna yang dituduh menyebarkan disinformasi dan pesan kebencian terkait pemilihan Presiden Luis Inacio Lula da Silva, yang diperdebatkan keras oleh mantan Presiden Jair Bolsonaro dan para pendukung setianya.
Elon Musk telah mengutuk tindakan Moraes melalui akun X-nya.
Baca Juga: Budi Arie: Jika X Tak Punya Kantor Perwakilan, Pemerintah Bisa Tutup Akses
"Kebebasan berbicara adalah landasan demokrasi, dan hakim semu yang tidak dipilih di Brasil sedang menghancurkannya untuk tujuan politik," katanya. [Antara].