Suara.com - Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi mempertanyakan alasan tunjangan para hakim yang didasari dari daerah tempat kerja. Adapun PP Nomor 94 Tahun 2012 menjelaskan bahwa tunjangan hakim didasarkan pada jenjang karier, wilayah penempatan kerja, dan kelas pengadilan.
“Daerah itu saya bingung, daerah ini gimana sih pertimbangannya? Jakarta lebih tinggi dibandingkan Papua? Atau Papua lebih tinggi dibandingkan Kalimantan atau gimana? Saya enggak ngerti apa dasarnya daerah itu pertama,” kata Tadjuddin kepada Suara.com saat dihubungi, Rabu (9/10/2024).
Menurut dia, tunjangan seharusnya didasari pada kinerja pada hakim, khususnya soal beban penanganan perkara, bukan daerah tempat mereka bertugas.
“Kasusnya itu berat atau ringan atau apa kan gitu. Jadi ini kinerja, didasarkan kepada basisnya kinerja, bukan dasarkan daerah,” ujar Tadjuddin.
Baca Juga: Pamer Momen Dinner buat Beri Sinyal ke PDIP: Jokowi Tak Mau Ditinggal Prabowo Pasca Lengser?
“Semakin tinggi penanganan kasus hakim, kerjanya berat. Harusnya kan dasarnya seperti itu,” tambah dia.
Hakim Ngeluh Gaji Gak Naik-naik
Sebelumnya, Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Aji Prakoso menyampaikan, jika gaji hakim sudah 12 tahun tidak mengalami kenaikan.
“Kondisi Hakim saat ini, kalau dulu saya sampaikan, bapak, berada di ujung tanduk kondisi perekonomiannya. Terhimpit sekali kondisi ekonominya. Kenapa saya sampaikan seperti itu? Karena sudah 12 tahun, Hakim yang ada di seluruh penjuru Indonesia tidak mengalami penempatan kenaikan gaji dan tunjangannya," kata Aji dalam rapat dengan DPD RI, Selasa (8/10/2024).
Ia mengatakan, inflasi saat ini terus meningkat lantaran nilai tukar rupiah juga bermasalah.
“Karena tidak minta 300 persen saya sampaikan saja, izin bapak-bapak, wakil ketua di DPD RI, kami hanya meminta 142 persen dinaikkan (gaji). Angka itu dari mana? Angka itu tidak serta merta muncul, begitu saja," ujarnya.
Menurutnya, para hakim bertugas memberikan keadilan kepada masyarakat, namun selama ini tak mendapatkan keadilan.
“Hakim di Indonesia tidak ingin kaya raya, kami tidak ingin dicap sebagai Hakim yang rakus tidak. Jadi, menjadi bagian menjaga peradilan Indonesia harus tetap bersih untuk merawat integritas Hakim," pungkasnya.