Tuntut Kesejahteraan, Gaji Para Hakim Mestinya Naik 50 Persen, Begini Penjelasannya!

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:14 WIB
Tuntut Kesejahteraan, Gaji Para Hakim Mestinya Naik 50 Persen, Begini Penjelasannya!
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audensi dengan Ketua DPD RI Sultan Najamudin, Selasa (8/10/2024). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Karena tidak minta 300 persen saya sampaikan saja, izin bapak-bapak, wakil ketua di DPD RI, kami hanya meminta 142 persen dinaikkan (gaji). Angka itu dari mana? Angka itu tidak serta merta muncul, begitu saja," ujarnya.

Menurutnya, para hakim bertugas memberikan keadilan kepada masyarakat, namun selama ini tak mendapatkan keadilan. 

“Hakim di Indonesia tidak ingin kaya raya, kami tidak ingin dicap sebagai Hakim yang rakus tidak. Jadi, menjadi bagian menjaga peradilan Indonesia harus tetap bersih untuk merawat integritas Hakim," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI