Ayah Jual Anak Demi Judol, Psikiater Ungkap Alasan Pecandu Bisa Bertindak Nekat

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:13 WIB
Ayah Jual Anak Demi Judol, Psikiater Ungkap Alasan Pecandu Bisa Bertindak Nekat
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pecandu judi online rentan lakukan pelanggaran hukum, seperti yang dilakukan pria inisial RA di Tangerang yang menjual anaknya seharga Rp15 juta.

Psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional dr.Lahargo Kembaren, SpKJ., menjelaskan bahwa pecandu judi online telah alami kerusakan saraf otak.

Akibatnya, tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul. Perilaku melanggar hukum kemudian dilakukan ketika pecandu sudah alami masalah finansial, tetapi masih ingin berjudi.

"Kecanduan judi memunculkan perilaku manipulatif, agresif, berbohong, mencuri dan melakukan perilaku kriminal karena sulit menahan dorongan perilaku berjudi bahkan tidak jarang melakukan perilaku kekerasan yang merupakan dampak dari kecanduan judi yang dialami," jelas dokter Lahargo kepada Suara.com, dihubungi Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Server Ada Di Cina, Bareskrim Ungkap Judi Online Slot 8278, Di Indonesia Pemainnya Tembus 85 Ribu

Salah satu dampak dari gangguan otak itu mengakibatkan pecandu judi jadi terlalu berani mengambil risiko dalam bertindak. Situasi seperti itu bisa jadi lebih membahayakan bila dialami oleh anak dan remaja.

"Karena pertumbuhan dan perkembangan otaknya belum cukup matang sehingga dapat menyebabkan gangguan yang lebih serius pada struktur dan fungsi otak yang dapat memberikan konsekuensi pada gangguan kepribadian dan kejiwaan yang berat," jelasnya.

Dokter Lahargo menambahkan, adiksi judi termasuk gangguan medis sehingga diperlukan pengobatan. Dokter kejiwaan biasanya akan memberikan obat anti depresan dan mood stabilizer untuk membantu pemulihan. Berbagai terapi lain seperti terapi modulasi/stimulasi seperti TMS (Transcranial Magnetic Stimulation) dan Neurofeedback dapat mengembalikan neuroplastisitas dan neuroregulasi otak.

Dapat pula dilakukan berbagai teknik psikoterapi seperti CBT (Cognitive Behavior Therapy) untuk membuat seseorang yang mengalami adiksi judi mengenali distorsi kognitif yang dialami dan berlatih untuk membuat alternatif pikiran dan perilaku.

Baca Juga: Viral usai Cerita Mempan Dibacok, Kini Katak Bhizer Dicari-cari Polisi karena jadi Influencer Judi Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI